Berita

Ketua MAKI Boyamin Saiman/Net

Hukum

Pembebasan Napi Korupsi Sesuai UU, MAKI: Ke Depan Hakim Harus Vonis Berat dan Cabut Hak Pengurangan

RABU, 07 SEPTEMBER 2022 | 16:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

  Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman menekankan bahwa pembebasan bersyarat sepuluh narapidana kasus korupsi sudah sesuai undang-undang (UU).

Boyamin menegaskan, seharusnya dahulu saat proses persidangan terdakwa harus divonis hukuman dengan seberat-beratnya. Dan ke depan untuk kasus korupsi harus dicabut hak pengurangan.

"Ini ada di jaksa penuntut umum (JPU), baik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/9).


Kendati demikian, Bonyamin menyayangkan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada sepuluh narapidana kasus korupsi. Karena, hal itu memberi kesan longgar bagi tindak penanganan pidana korupsi.

"Ini tidak memberi efek jera. Pelaku korupsi akan melakukan korupsi lagi, karena beranggapan pidana korupsi mendapat potongan remisi banyak sekali dan bisa bebas bersyarat," terangnya.

"Hakim seharusnya memberikan putusan vonis berat dan mencabut hak untuk mendapatkan pengurangan," imbuhnya.



Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya