Berita

Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Hukum

23 Napi Korupsi Dibebaskan, KPK: Sepatutnya Tidak Ada Perlakuan Khusus

RABU, 07 SEPTEMBER 2022 | 16:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam rangkaian penegakkan hukum sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi.

Begitu tegas disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menanggapi terkait dibebaskannya 23 narapidana korupsi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ali mengatakan, pembinaan para pelaku korupsi paska putusan pengadilan menjadi kewenangan dan kebijakan Kemenkumham.


"Meski demikian, korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang extra," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (7/9).

Termasuk kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK ini, pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakkan hukum itu sendiri.

Karena kata Ali, penegakkan hukum dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, agar tidak kembali melakukannya di masa mendatang. Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana serupa.

"Sehingga dalam rangkaian penegakkan hukum ini sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi," tegasnya.

KPK melalui kewenangan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi memiliki kebijakan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Baik melalui pidana pokok penjara badan, maupun pidana tambahan seperti pencabutan hak politik ataupun merampas asetnya untuk memulihkan kerugian negara.

Tercatat, hingga Agustus 2022 ini, KPK telah melakukan perampasan aset atau asset recovery sebesar Rp 303,89 miliar. Asset recovery tersebut berasal dari denda, uang pengganti, rampasan, penetapan status penggunaan (PSP) putusan inkracht tindak pidana korupsi (TPK).

"Untuk itu, guna memaksimalkan asset recovery dalam penegakkan hukum TPK, KPK juga terus mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset," terangnya.

"Agar pemberantasan korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, tapi juga memberikan sumbangsih penerimaan ke kas negara sebagai salah satu pembiayaan pembangunan nasional," pungkas Ali.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya