Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Hukum

Dalami Dugaan Korupsi, KPK Mulai Telusuri Aktivitas Keuangan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel

MINGGU, 04 SEPTEMBER 2022 | 16:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus baru, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami terkait legalitas pendirian dan aktivitas keuangan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan tentang kerja sama dalam pengangkutan batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal itu merupakan materi pemeriksaan yang didalami tim penyidik saat memeriksa saksi-saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.

"Jumat (2/9) bertempat di Mako Polda Sumsel, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (4/9).


Saksi-saksi yang sudah diperiksa, yaitu Adi Trenggana Wirabhakti selaku Direktur Keuangan dan SDM PT SMS; dan Pebriansyah Azhar selaku Staf Khusus Legal PT SMS.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan legalitas pendirian PT SMS. Di samping itu didalami juga mengenai dugaan adanya tindakan dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengatur aktivitas keuangan di PT SMS," pungkas Ali.

KPK pada Jumat (2/9) mengumumkan secara resmi bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan perkara baru, yakni kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batubara oleh salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Namun demikian, mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika proses penyidikan tersebut cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT SMS tahun 2019-2021, Sarimuda.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya