Berita

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai/Repro

Politik

Natalius Pigai: Kasus Mutilasi Warga Sipil Papua Atas Perintah Pangkostrad atau Inisiatif Pelaku?

SABTU, 03 SEPTEMBER 2022 | 17:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus dugaan pembunuhan terhadap warga sipil disertai mutilasi dan perampokan yang melibatkan anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Mimika, Papua menjadi sorotan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

Pigai merasa heran dengan aksi biadab oknum yang antara lain melibatkan militer tersebut hingga begitu bengis menghabisi empat korban orang Papua yang belakangan diketahui ada mahasiswa hingga seorang pelajar.

“Bahwa korban itu; kepala desa yang menggunakan (lambang) Garuda, calon karyawan konorer Pemda, mahasiswa Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang yang kebetulan baru pulang karena tidak ada biaya, anak yang baru selesai SD atau masih remaja,” kata Pigai dalam diskusi di kanal YouTube Hersubeno Point dikutip Sabtu (3/9).


“Pertanyaannya kok militer bisa melakukan mutilasi?” imbuh Pigai menyesalkan.

Aktivis asal Papua ini juga mempertanyakan ihwal adanya perintah atasan terhadap enam orang oknum prajurit TNI AD yang telah menjadi tersangka kasus mutilasi warga Papua ini.

Pasalnya, terduga pelaku terdiri atas TNI AD satu orang berpangkat mayor, satu orang berpangkat kapten, satu orang praka, dan tiga orang berpangkat pratu. Semuanya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.

“Oleh karena itulah apakah mayor yang memimpin mutilasi ini berdasarkan perintah dari atasan? Maka perintah dari atasan berarti ya Komandan Brigif, di atas Komandan Brigif ya Komandan Operasi Militer yang ada di Papua. Kemudian, kalau di atas Komandan Operasi Militer andaikan tidak diberitahukan kepada Kodam atau Pangdam maka mungkin Operasi Militer di pusat yaitu Kostrad,” tegasnya.

“Apakah ini perintah dari Pangkostrad ataukah memang tanpa perintah atau perbuatan yang inisiatif diambil khusus oleh si kapten mayor itu tanpa sepengetahuan tanpa perintah,” imbuhnya menegaskan.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, mengatakan sampai saat ini anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam pembunuhan disertai mutilasi serta perampokan bertambah menjadi 8 orang. Kedua oknum lain dari TNI AD itu diduga ikut menerima uang rampasan Rp 250 juta milik para korban.

"Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ada dua orang lagi yang kami periksa. Keduanya ikut menikmati uang hasil tindak pidana itu," kata Andika di Mimika, Rabu malam (31/8).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya