Berita

Pemilu Serentak 2024/RMOL

Politik

Komisi II DPR Desak Perppu Pemilu Segera Terbit untuk Akomodir 3 DOB Papua

SABTU, 03 SEPTEMBER 2022 | 13:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR RI berharap peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) 7/2017 tentang Pemilu segera terbit pada bulan September 2022 ini.

Perppu ini penting untuk mengakomodir pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di 3 daerah otonomi baru (DOB) Papua.

"Saya kira dalam waktu dekat, maksimal tiga minggu ke depan, Perppu itu harus sudah diterbitkan," ujar Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Sabtu (3/9).


Menurut Rifqi, Perppu Pemilu perlu cepat diterbitkan karena beberapa tahapan Pemilu Serentak 2024 di 3 DOB membutuhkan payung hukum.

Politisi PDIP ini mencontohkan tahapan pencalonan DPD RI sudah dimulai Desember 2022 dan perlu payung hukum untuk pelaksanaan di 3 DOB Papua tersebut.

Pihaknya pun berencana menggelar rapat bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu minggu depan.

"Untuk kemudian menyusun daftar inventarisasi masalah atau DIM terkait Perppu tersebut, sebelum nantinya Mendagri menyampaikan ke Presiden dan akan dinormakan dalam bentuk Perppu," kata Rifqi.

Lebih lanjut, Rifqi menyebut DPR dan pemerintah sudah menyepakati penerbitan Perppu sebagai payung hukum pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di 3 DOB Papua. Perppu, kata dia, lebih efektif jika dilakukan revisi UU Pemilu.

"Kenapa Perppu? Karena kita menghindari proses yang dinamikanya cukup tinggi di DPR dalam rangka revisi UU Pemilu," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya