Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja beraudiensi dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi/Net

Politik

Audiensi dengan Menlu, Bawaslu RI Hindari Kericuhan Pemilu di Luar Negeri 2019 Silam

SABTU, 03 SEPTEMBER 2022 | 13:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan pengawasan Pemilu Serentak 2024 di luar negeri mulai dipersiapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Bawaslu RI pun sudah melakukan audiensi dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi. Audiensi dilakukan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja bersama tiga Anggota Bawaslu lainnya, yakni Lolly Suhenty, Puadi dan Herwyn J.H Malonda di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jalan Taman Kejambon, Senen, Jakarta Pusat, Jumat kemarin (2/8).

Dalam pertemuan itu, Bagja menyampaikan tantangan Pemilu 2024 di luar negeri tidak akan mudah. Apalagi jika mengingat permasalahan Pemilu 2019 yang tejadi di Kuala Lumpur, Hongkong, dan sejumlah wilayah lainnya.


"Semoga saja masalah-masalah kemarin (Pemilu 2019) tak terulang lagi," kata Bagja usai bertemu Menlu Retno dikutip dari keterangan tertulis yang dilansir laman bawaslu.go.id, Sabtu (3/9).

Permasalahan yang paling disorot saat Pemilu 2019 terjadi di empat negara, yakni di Selangor, Malaysia; Wan Chai, Hongkong; Sydney, Australia; dan Den Haag, Belanda.

Di empat negara itu muncul masalah menajemen Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) tidak ditata dengan baik, sehingga ada banyak pemilih yang tidak terdata dan otomatis tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, di Hongkong ada pemilih memaksa masuk TPS karena tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Ada pula kejadian surat suara pemilihan presiden (pilpres) sudah tercoblos di Malaysia.

Bahkan di Belanda terjadi permasalahan jarak tempat pemungutan suara (TPS) yang cukup jauh dari rumah WNI.

Maka dari itu, dalam pertemuannya dengan Menlu, Bagja memastikan Bawaslu dan Kemlu RI akan membangun kerja sama peningkatan kapasitas Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Panwaslu-LN).

Panwaslu-LN akan dipilih oleh kantor kepala perwakilan Kemlu RI yang ada di luar negeri. Mekanismenya mengacu pada Pasal 132 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam norma tersebut; "Panwaslu-LN dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia".

"Jadi kita perlu meningkatkan kerja sama dengan para kepala perwakilan dan memberitahukan bahwa kami mempunyai standar seperti ini, karakteristik Panwaslu seperti ini, ini yang harus dicari teman-teman kantor perwakilan," tambahnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya