Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja beraudiensi dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi/Net

Politik

Audiensi dengan Menlu, Bawaslu RI Hindari Kericuhan Pemilu di Luar Negeri 2019 Silam

SABTU, 03 SEPTEMBER 2022 | 13:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan pengawasan Pemilu Serentak 2024 di luar negeri mulai dipersiapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Bawaslu RI pun sudah melakukan audiensi dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi. Audiensi dilakukan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja bersama tiga Anggota Bawaslu lainnya, yakni Lolly Suhenty, Puadi dan Herwyn J.H Malonda di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jalan Taman Kejambon, Senen, Jakarta Pusat, Jumat kemarin (2/8).

Dalam pertemuan itu, Bagja menyampaikan tantangan Pemilu 2024 di luar negeri tidak akan mudah. Apalagi jika mengingat permasalahan Pemilu 2019 yang tejadi di Kuala Lumpur, Hongkong, dan sejumlah wilayah lainnya.


"Semoga saja masalah-masalah kemarin (Pemilu 2019) tak terulang lagi," kata Bagja usai bertemu Menlu Retno dikutip dari keterangan tertulis yang dilansir laman bawaslu.go.id, Sabtu (3/9).

Permasalahan yang paling disorot saat Pemilu 2019 terjadi di empat negara, yakni di Selangor, Malaysia; Wan Chai, Hongkong; Sydney, Australia; dan Den Haag, Belanda.

Di empat negara itu muncul masalah menajemen Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) tidak ditata dengan baik, sehingga ada banyak pemilih yang tidak terdata dan otomatis tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, di Hongkong ada pemilih memaksa masuk TPS karena tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Ada pula kejadian surat suara pemilihan presiden (pilpres) sudah tercoblos di Malaysia.

Bahkan di Belanda terjadi permasalahan jarak tempat pemungutan suara (TPS) yang cukup jauh dari rumah WNI.

Maka dari itu, dalam pertemuannya dengan Menlu, Bagja memastikan Bawaslu dan Kemlu RI akan membangun kerja sama peningkatan kapasitas Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Panwaslu-LN).

Panwaslu-LN akan dipilih oleh kantor kepala perwakilan Kemlu RI yang ada di luar negeri. Mekanismenya mengacu pada Pasal 132 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam norma tersebut; "Panwaslu-LN dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia".

"Jadi kita perlu meningkatkan kerja sama dengan para kepala perwakilan dan memberitahukan bahwa kami mempunyai standar seperti ini, karakteristik Panwaslu seperti ini, ini yang harus dicari teman-teman kantor perwakilan," tambahnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya