Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja beraudiensi dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi/Net

Politik

Audiensi dengan Menlu, Bawaslu RI Hindari Kericuhan Pemilu di Luar Negeri 2019 Silam

SABTU, 03 SEPTEMBER 2022 | 13:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan pengawasan Pemilu Serentak 2024 di luar negeri mulai dipersiapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Bawaslu RI pun sudah melakukan audiensi dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi. Audiensi dilakukan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja bersama tiga Anggota Bawaslu lainnya, yakni Lolly Suhenty, Puadi dan Herwyn J.H Malonda di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jalan Taman Kejambon, Senen, Jakarta Pusat, Jumat kemarin (2/8).

Dalam pertemuan itu, Bagja menyampaikan tantangan Pemilu 2024 di luar negeri tidak akan mudah. Apalagi jika mengingat permasalahan Pemilu 2019 yang tejadi di Kuala Lumpur, Hongkong, dan sejumlah wilayah lainnya.

"Semoga saja masalah-masalah kemarin (Pemilu 2019) tak terulang lagi," kata Bagja usai bertemu Menlu Retno dikutip dari keterangan tertulis yang dilansir laman bawaslu.go.id, Sabtu (3/9).

Permasalahan yang paling disorot saat Pemilu 2019 terjadi di empat negara, yakni di Selangor, Malaysia; Wan Chai, Hongkong; Sydney, Australia; dan Den Haag, Belanda.

Di empat negara itu muncul masalah menajemen Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) tidak ditata dengan baik, sehingga ada banyak pemilih yang tidak terdata dan otomatis tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, di Hongkong ada pemilih memaksa masuk TPS karena tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Ada pula kejadian surat suara pemilihan presiden (pilpres) sudah tercoblos di Malaysia.

Bahkan di Belanda terjadi permasalahan jarak tempat pemungutan suara (TPS) yang cukup jauh dari rumah WNI.

Maka dari itu, dalam pertemuannya dengan Menlu, Bagja memastikan Bawaslu dan Kemlu RI akan membangun kerja sama peningkatan kapasitas Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Panwaslu-LN).

Panwaslu-LN akan dipilih oleh kantor kepala perwakilan Kemlu RI yang ada di luar negeri. Mekanismenya mengacu pada Pasal 132 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam norma tersebut; "Panwaslu-LN dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia".

"Jadi kita perlu meningkatkan kerja sama dengan para kepala perwakilan dan memberitahukan bahwa kami mempunyai standar seperti ini, karakteristik Panwaslu seperti ini, ini yang harus dicari teman-teman kantor perwakilan," tambahnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya