Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja beraudiensi dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi/Net

Politik

Audiensi dengan Menlu, Bawaslu RI Hindari Kericuhan Pemilu di Luar Negeri 2019 Silam

SABTU, 03 SEPTEMBER 2022 | 13:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan pengawasan Pemilu Serentak 2024 di luar negeri mulai dipersiapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Bawaslu RI pun sudah melakukan audiensi dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi. Audiensi dilakukan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja bersama tiga Anggota Bawaslu lainnya, yakni Lolly Suhenty, Puadi dan Herwyn J.H Malonda di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jalan Taman Kejambon, Senen, Jakarta Pusat, Jumat kemarin (2/8).

Dalam pertemuan itu, Bagja menyampaikan tantangan Pemilu 2024 di luar negeri tidak akan mudah. Apalagi jika mengingat permasalahan Pemilu 2019 yang tejadi di Kuala Lumpur, Hongkong, dan sejumlah wilayah lainnya.


"Semoga saja masalah-masalah kemarin (Pemilu 2019) tak terulang lagi," kata Bagja usai bertemu Menlu Retno dikutip dari keterangan tertulis yang dilansir laman bawaslu.go.id, Sabtu (3/9).

Permasalahan yang paling disorot saat Pemilu 2019 terjadi di empat negara, yakni di Selangor, Malaysia; Wan Chai, Hongkong; Sydney, Australia; dan Den Haag, Belanda.

Di empat negara itu muncul masalah menajemen Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) tidak ditata dengan baik, sehingga ada banyak pemilih yang tidak terdata dan otomatis tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, di Hongkong ada pemilih memaksa masuk TPS karena tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Ada pula kejadian surat suara pemilihan presiden (pilpres) sudah tercoblos di Malaysia.

Bahkan di Belanda terjadi permasalahan jarak tempat pemungutan suara (TPS) yang cukup jauh dari rumah WNI.

Maka dari itu, dalam pertemuannya dengan Menlu, Bagja memastikan Bawaslu dan Kemlu RI akan membangun kerja sama peningkatan kapasitas Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Panwaslu-LN).

Panwaslu-LN akan dipilih oleh kantor kepala perwakilan Kemlu RI yang ada di luar negeri. Mekanismenya mengacu pada Pasal 132 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam norma tersebut; "Panwaslu-LN dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia".

"Jadi kita perlu meningkatkan kerja sama dengan para kepala perwakilan dan memberitahukan bahwa kami mempunyai standar seperti ini, karakteristik Panwaslu seperti ini, ini yang harus dicari teman-teman kantor perwakilan," tambahnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya