Berita

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat/RMOL

Presisi

Polisi Bongkar Penyalahgunaan 2,7 Ton Solar Subsidi

SABTU, 03 SEPTEMBER 2022 | 02:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Pengungkapan ini dilakukan di Jalan Jepara, Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada 31 Agustus 2022.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, dalam pengungkapan satu orang diamankan yakni MY (42).


"Modus tersangka menyalahgunakan BBM yang disubisidi oleh Pemerintah dengan melakukan pengangkutan menggunakan truck trailer dengan tangki bahan bakar yang sudah dimodifikasi," kata Yunita, Jumat, (2/9).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni enam lembar bon dari SPBU pembelian solar, tiga buah kempu/IBC tank yang berisikan 2,7 ton solar, satu buah kempu /IBC tank kondisi kosong, satu unit truk trailer nomor polisi B 9048 UJ, satu rol selang, satu unit mesin pompa dan satu buah aki.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU 22/2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 milliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya