Berita

Wasekjen I Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK), Amri Piliang/Ist

Politik

Laporkan Ketua Komisi IX DPR, Komnas LP-KPK Siap Buka-bukaan ke MKD

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2022 | 20:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita yang sebelumnya dilaporkan Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK).

Felly Estelita diduga abai dalam mengambil keputusan sehingga  berdampak buruk pada kehormatan dan martabat DPR. Seakan keputusan rapat DPR tidak mengikat dan tidak memiliki implikasi apa pun jika tidak dilaksanakan.

"Ketua Komisi IX membiarkan dilakukannya contempt of parliament (penghinaan terhadap parlemen) oleh BP2MI. Hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik," kata Wasekjen 1 Komnas LP-KPK, Amri Piliang, Jumat (2/9).


Contempt of parliament diduga dilakukan Ketua Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani yang mengabaikan hasil RDP DPR dengan menerbitkan Keputusan Kepala (Kepka) 328/2022 tentang Pembiayaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ke Taiwan Pada Pemberi Kerja Perseorangan.

Padahal dalam RDP 8 Juni 2022 lalu, BP2MI diminta membatalkan seluruh Keputusan Kepala BP2MI terkait dengan nilai struktur biaya penempatan PMI di seluruh negara tujuan penempatan sesuai ketentuan undang-undang.

Menurut Amri, langkah BP2MI melanggar ketentuan Pasal 98 ayat 6 sampai 8 UU MD3. Hal itu merupakan pelanggaran serius dalam ketertiban berbangsa dan bernegara.

Alhasil, Komnas LP-KPK mengadukan Ketua Komisi IX DPR RI ke MKD pada 22 Agustus lalu karena dinilai membiarkan Kepala BP2MI mengabaikan hasil RDP.

MKD pun telah mengundang LP-KPK untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung atas pengaduannya pada Senin mendatang (5/9).

Ia berharap MKD juga segera memanggil Ketua Komisi IX DPR RI untuk dimintai keterangan dan mendorong agar diperhatikan Pasal 74 ayat 5 UU MD3 untuk menggunakan hak interpelasi membentuk Panja.

"Hal ini agar iklim jasa penempatan PMI kembali kondusif seperti sedia kala terbuka kesempatan kerja seluas-luasnya demi percepatan pemulihan ekonomi nasional," tutup Amri.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Pemerintah Harus Beri Pendampingan Anak Korban Aksi Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 22:15

Polisi Dalami Kematian Sumitro, Diduga Orang Dekat Febrie

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:57

Cerita Manis UMKM dari Sumenep, Dua Dekade Perjuangan dan Berkembang Berkat KUR BRI

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:47

Telkom Gelar Workshop PQC Formulasikan Keamanan Siber Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:44

Ketua Baznas Paparkan Strategi Besar Transformasi Zakat Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:23

Gempa M 7,1 Lumpuhkan Infrastruktur dan Industri Jepang, Pemadaman Listrik Terjadi

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17

Pelatihan Militer untuk Sipil Perlu Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:08

DPR dan Kemendagri Sepakat Penyaluran Bansos Pakai NIK

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:56

Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan Buntut Kasus Helikopter

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:53

Jangan Sampai OAP Hanya jadi Penonton di Tanah Ulayatnya Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:36

Selengkapnya