Berita

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/8)/Repro

Politik

KPU Cecar Balik Sekjen Pandu Bangsa Soal Dugaan Diskriminasi Saat Pendaftaran

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2022 | 19:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dalil Partai Pandu Bangsa tentang dugaan diskriminasi dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, khususnya dalam proses pendafataran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, terbantahkan.

Bantahan disampaikan Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Dalam sidang ini, Afifuddin menanyakan kepada saksi fakta yang dihadirkan Partai Pandu Bangsa, tentang dugaan diskriminasi yang terjadi ketika pemeriksaan dokumen persyaratan.


Sikap diskriminasi yang dimaksud adalah soal jumlah anggota Partai Pandu Bangsa yang boleh mengikuti pemeriksaan dokumen persyaratan pendaftaran hanya 4 orang, sebagaimana yang disampaikan Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Pandu Bangsa Antoni.

"Kami punya data loh, Pandu Bangsa ada 4 (orang mengikuti pemeriksaan dokumen). Pertama Syamsul Fajri, Ilham Maulana Ibrahim, Rafael Dwi Rafis, kemudian Muhammad Rezi Al Ghifari, mas Ivan ini kelima atau gimana?" tanya Afifuddin.

Sosok yang kerap disapa Afif ini mengatakan, dalil Antoni yang mengatakan anggotanya yang diperbolehkan mengikuti proses pemeriksaan dokumen persyaratan hanya 4 orang tidak sesuai dengan saksi fakta, yaitu Syamsul Fajri.

"Awalnya kan menyebut (nama saja). Kemudian (ada) tambahan, Mas Ivan ngasih (tahu) ke saya," jawab Syamsul Fajri yang hadir dalam persidangan sebagai saksi fakta.

"Jadi keterangan atau info yang disampaikan soal 4 orang itu terbantahkan ya dengan bukti ini? Bahwa ada penambahan tidak hanya ada 4 orang," cetus Afif membalas jawaban Syamsul Fajri.

"Iya itu setelah saya bilang ke petugas," jawab Syamsul Fajri menutup.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya