Berita

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/8)/Repro

Politik

KPU Cecar Balik Sekjen Pandu Bangsa Soal Dugaan Diskriminasi Saat Pendaftaran

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2022 | 19:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dalil Partai Pandu Bangsa tentang dugaan diskriminasi dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, khususnya dalam proses pendafataran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, terbantahkan.

Bantahan disampaikan Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Dalam sidang ini, Afifuddin menanyakan kepada saksi fakta yang dihadirkan Partai Pandu Bangsa, tentang dugaan diskriminasi yang terjadi ketika pemeriksaan dokumen persyaratan.


Sikap diskriminasi yang dimaksud adalah soal jumlah anggota Partai Pandu Bangsa yang boleh mengikuti pemeriksaan dokumen persyaratan pendaftaran hanya 4 orang, sebagaimana yang disampaikan Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Pandu Bangsa Antoni.

"Kami punya data loh, Pandu Bangsa ada 4 (orang mengikuti pemeriksaan dokumen). Pertama Syamsul Fajri, Ilham Maulana Ibrahim, Rafael Dwi Rafis, kemudian Muhammad Rezi Al Ghifari, mas Ivan ini kelima atau gimana?" tanya Afifuddin.

Sosok yang kerap disapa Afif ini mengatakan, dalil Antoni yang mengatakan anggotanya yang diperbolehkan mengikuti proses pemeriksaan dokumen persyaratan hanya 4 orang tidak sesuai dengan saksi fakta, yaitu Syamsul Fajri.

"Awalnya kan menyebut (nama saja). Kemudian (ada) tambahan, Mas Ivan ngasih (tahu) ke saya," jawab Syamsul Fajri yang hadir dalam persidangan sebagai saksi fakta.

"Jadi keterangan atau info yang disampaikan soal 4 orang itu terbantahkan ya dengan bukti ini? Bahwa ada penambahan tidak hanya ada 4 orang," cetus Afif membalas jawaban Syamsul Fajri.

"Iya itu setelah saya bilang ke petugas," jawab Syamsul Fajri menutup.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

DPR Minta TVRI Maksimalkan Siaran Piala Dunia hingga Pelosok Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:12

Budisatrio Dinilai Tepat Gantikan Sugiono di Kementerian Luar Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:53

KPK Kembali Periksa Lima Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Ade Kuswara

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:47

Trump: Putin Setuju Tahan Serangan ke Ukraina Selama Musim Dingin Ekstrem

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:29

Lonjakan Harga Emas Diprediksi Tembus Rp4,2 Juta Akhir Tahun

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:16

Pasar Minyak Masih Bergejolak Tanggapi Rencana AS Serang Iran

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:08

Bawang Putih Impor Bakal Masuk Pasar, Kemendag Targetkan Harga Jinak Sebelum Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:50

Saham Nokia Anjlok, Ketua Dewan Komisaris Mengundurkan Diri

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:20

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Rapat Pleno Tetapkan Gus Yahya Kembali Pimpin NU

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Selengkapnya