Berita

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian terhadap laporan Partai Pandu Bangsa tentang dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/9)/Repro

Politik

Partai Pandu Bangsa Dalilkan Kendala Daftar di KPU, Kesulitan Sipol hingga Perlakuan Berbeda

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2022 | 19:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kendala dalam proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dialami Partai Pandu Bangsa diungkap dalam sidang lanjutan yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, hari ini.

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian terhadap laporan Partai Pandu Bangsa tentang dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/9).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu RI Puadi ini, Partai Pandu Bangsa menghadirkan Sekretaris Jendralnya selaku pihak prinsipal bernama Antoni.


Dia menjelaskan, Partai Pandu Bangsa yang beriri sejak Februari 2020 dan mendapat Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 25 Oktober 2021, telah mengikuti prosedural yang diberlakukan KPU RI yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.

Salah satu prosedur yang diatur di dalam PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota itu adalah terkait penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol).

"Setelah tahapan KPU dibuka, kami mengikuti. Bahkan saat pertama akun sipol dibuka (24 Juni 2022), kami langsung meminta KPU untuk mendapat akun Sipol. Dan kami tanggal 16 (Juli 2022) dapat akun Sipol itu," ujar Antoni dalam sidang.

Antoni mengurai, Sipol yang disediakan KPU RI sebagai instrumen pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 dilakoni Partai Pandu Bangsa dengan menginput data persyaratan yang telah ditentukan UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Kami saat mendapat akun Sipol sudah mulai input, memasukan data-data pengurus DPP dan seterusnya. Tapi kami selalu mendapat kendala dari Sipol, sering error. Tim IT melaporkan, 'Pak Sekjen sipolnya error'," ceritanya mengungkap.

Meski mendapat kendala, Antoni memastikan pihaknya langsung melapor ke bagian Helpdesk yang dibuat KPU RI untuk melayani parpol yang kesulitan dalam input data persyaratan ke Sipol.

"Saya mengutus L/O (Liaison Officer) kami ke KPU, untuk menanyakan Sipol yang sering error," sambungnya menjelaskan.

Setelah mendapat bantuan dari Tim Helpdesk KPU RI, lanjut Antoni menceritakan, Partai Pandu Bangsa melanjutkan proses input data persyaratan ke Sipol.

Akan tetapi, dia mengklaim keberhasilan input data kepengurusan ke Sipol hanya sebesar 30 persen hingga pertengahanmasa pendaftaran.

Karena masih terkendala, Antoni kembali mengutus L/O Partai Pandu Bangsa untuk kembali berkomunikasi dengan Tim Helpdesk, yang kala itu menyarankan agar data kepengurusan dilakukan input ke format database aplikasi excel yang disediakan KPU RI.

Namun karena metode itu dirasa tidak efektif, akhirnya Antoni bersama jarannya memutuskan untuk mendaftar ke Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat pada hari terkahir masa pendaftaran, yaitu 14 Agustus 2022, dengan membawa dokumen fisik.

"Jadi tanggal 14 (Agustus) kami mendaftar jam 17.00 (WIB) ke KPU. Setelah itu tim L/O kami pemeriksaan berkas (bersama tim KPU RI)," imbuhnya menerangkan.

Di momentum ini, menurut Antoni, Partai Pandu Bangsa juga mendapat perlakuan yang berbeda dari KPU RI. Sebab, proses pemeriksaan dokumen persyaratan berbentuk fisik yang dibawa pihaknya tidak bisa optimal diperiksa, hingga akhirnya partainya dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya.

"L/O kami dibatasi 4 orang. Sementara di ruangan itu ada partai lain yang lebih dari 4 orang. Dan 4 orang ini keluar bergantian untuk makan," ungkitnya.

Maka dari itu, dalam sidang ini Antoni membawa dua saksi yang berlaku sebagai saksi fakta dan saksi ahli.


Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya