Berita

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian terhadap laporan Partai Pandu Bangsa tentang dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/9)/Repro

Politik

Partai Pandu Bangsa Dalilkan Kendala Daftar di KPU, Kesulitan Sipol hingga Perlakuan Berbeda

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2022 | 19:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kendala dalam proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dialami Partai Pandu Bangsa diungkap dalam sidang lanjutan yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, hari ini.

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian terhadap laporan Partai Pandu Bangsa tentang dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/9).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu RI Puadi ini, Partai Pandu Bangsa menghadirkan Sekretaris Jendralnya selaku pihak prinsipal bernama Antoni.


Dia menjelaskan, Partai Pandu Bangsa yang beriri sejak Februari 2020 dan mendapat Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 25 Oktober 2021, telah mengikuti prosedural yang diberlakukan KPU RI yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.

Salah satu prosedur yang diatur di dalam PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota itu adalah terkait penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol).

"Setelah tahapan KPU dibuka, kami mengikuti. Bahkan saat pertama akun sipol dibuka (24 Juni 2022), kami langsung meminta KPU untuk mendapat akun Sipol. Dan kami tanggal 16 (Juli 2022) dapat akun Sipol itu," ujar Antoni dalam sidang.

Antoni mengurai, Sipol yang disediakan KPU RI sebagai instrumen pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 dilakoni Partai Pandu Bangsa dengan menginput data persyaratan yang telah ditentukan UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Kami saat mendapat akun Sipol sudah mulai input, memasukan data-data pengurus DPP dan seterusnya. Tapi kami selalu mendapat kendala dari Sipol, sering error. Tim IT melaporkan, 'Pak Sekjen sipolnya error'," ceritanya mengungkap.

Meski mendapat kendala, Antoni memastikan pihaknya langsung melapor ke bagian Helpdesk yang dibuat KPU RI untuk melayani parpol yang kesulitan dalam input data persyaratan ke Sipol.

"Saya mengutus L/O (Liaison Officer) kami ke KPU, untuk menanyakan Sipol yang sering error," sambungnya menjelaskan.

Setelah mendapat bantuan dari Tim Helpdesk KPU RI, lanjut Antoni menceritakan, Partai Pandu Bangsa melanjutkan proses input data persyaratan ke Sipol.

Akan tetapi, dia mengklaim keberhasilan input data kepengurusan ke Sipol hanya sebesar 30 persen hingga pertengahanmasa pendaftaran.

Karena masih terkendala, Antoni kembali mengutus L/O Partai Pandu Bangsa untuk kembali berkomunikasi dengan Tim Helpdesk, yang kala itu menyarankan agar data kepengurusan dilakukan input ke format database aplikasi excel yang disediakan KPU RI.

Namun karena metode itu dirasa tidak efektif, akhirnya Antoni bersama jarannya memutuskan untuk mendaftar ke Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat pada hari terkahir masa pendaftaran, yaitu 14 Agustus 2022, dengan membawa dokumen fisik.

"Jadi tanggal 14 (Agustus) kami mendaftar jam 17.00 (WIB) ke KPU. Setelah itu tim L/O kami pemeriksaan berkas (bersama tim KPU RI)," imbuhnya menerangkan.

Di momentum ini, menurut Antoni, Partai Pandu Bangsa juga mendapat perlakuan yang berbeda dari KPU RI. Sebab, proses pemeriksaan dokumen persyaratan berbentuk fisik yang dibawa pihaknya tidak bisa optimal diperiksa, hingga akhirnya partainya dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya.

"L/O kami dibatasi 4 orang. Sementara di ruangan itu ada partai lain yang lebih dari 4 orang. Dan 4 orang ini keluar bergantian untuk makan," ungkitnya.

Maka dari itu, dalam sidang ini Antoni membawa dua saksi yang berlaku sebagai saksi fakta dan saksi ahli.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya