Berita

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian terhadap laporan Partai Pandu Bangsa tentang dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/9)/Repro

Politik

Partai Pandu Bangsa Dalilkan Kendala Daftar di KPU, Kesulitan Sipol hingga Perlakuan Berbeda

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2022 | 19:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kendala dalam proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dialami Partai Pandu Bangsa diungkap dalam sidang lanjutan yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, hari ini.

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian terhadap laporan Partai Pandu Bangsa tentang dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/9).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu RI Puadi ini, Partai Pandu Bangsa menghadirkan Sekretaris Jendralnya selaku pihak prinsipal bernama Antoni.

Dia menjelaskan, Partai Pandu Bangsa yang beriri sejak Februari 2020 dan mendapat Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 25 Oktober 2021, telah mengikuti prosedural yang diberlakukan KPU RI yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.

Salah satu prosedur yang diatur di dalam PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota itu adalah terkait penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol).

"Setelah tahapan KPU dibuka, kami mengikuti. Bahkan saat pertama akun sipol dibuka (24 Juni 2022), kami langsung meminta KPU untuk mendapat akun Sipol. Dan kami tanggal 16 (Juli 2022) dapat akun Sipol itu," ujar Antoni dalam sidang.

Antoni mengurai, Sipol yang disediakan KPU RI sebagai instrumen pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 dilakoni Partai Pandu Bangsa dengan menginput data persyaratan yang telah ditentukan UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Kami saat mendapat akun Sipol sudah mulai input, memasukan data-data pengurus DPP dan seterusnya. Tapi kami selalu mendapat kendala dari Sipol, sering error. Tim IT melaporkan, 'Pak Sekjen sipolnya error'," ceritanya mengungkap.

Meski mendapat kendala, Antoni memastikan pihaknya langsung melapor ke bagian Helpdesk yang dibuat KPU RI untuk melayani parpol yang kesulitan dalam input data persyaratan ke Sipol.

"Saya mengutus L/O (Liaison Officer) kami ke KPU, untuk menanyakan Sipol yang sering error," sambungnya menjelaskan.

Setelah mendapat bantuan dari Tim Helpdesk KPU RI, lanjut Antoni menceritakan, Partai Pandu Bangsa melanjutkan proses input data persyaratan ke Sipol.

Akan tetapi, dia mengklaim keberhasilan input data kepengurusan ke Sipol hanya sebesar 30 persen hingga pertengahanmasa pendaftaran.

Karena masih terkendala, Antoni kembali mengutus L/O Partai Pandu Bangsa untuk kembali berkomunikasi dengan Tim Helpdesk, yang kala itu menyarankan agar data kepengurusan dilakukan input ke format database aplikasi excel yang disediakan KPU RI.

Namun karena metode itu dirasa tidak efektif, akhirnya Antoni bersama jarannya memutuskan untuk mendaftar ke Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat pada hari terkahir masa pendaftaran, yaitu 14 Agustus 2022, dengan membawa dokumen fisik.

"Jadi tanggal 14 (Agustus) kami mendaftar jam 17.00 (WIB) ke KPU. Setelah itu tim L/O kami pemeriksaan berkas (bersama tim KPU RI)," imbuhnya menerangkan.

Di momentum ini, menurut Antoni, Partai Pandu Bangsa juga mendapat perlakuan yang berbeda dari KPU RI. Sebab, proses pemeriksaan dokumen persyaratan berbentuk fisik yang dibawa pihaknya tidak bisa optimal diperiksa, hingga akhirnya partainya dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya.

"L/O kami dibatasi 4 orang. Sementara di ruangan itu ada partai lain yang lebih dari 4 orang. Dan 4 orang ini keluar bergantian untuk makan," ungkitnya.

Maka dari itu, dalam sidang ini Antoni membawa dua saksi yang berlaku sebagai saksi fakta dan saksi ahli.


Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Menteri PANRB Jangan Jadi Firaun Baru

Selasa, 11 Maret 2025 | 07:13

Kemenkeu Belum Rilis APBN 2025, Rocky Gerung: Ada Data yang Disembunyikan?

Selasa, 11 Maret 2025 | 06:45

Kejar Sampai Banyumas, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Selasa, 11 Maret 2025 | 06:31

Gubernur Jateng Optimistis Capai Target Pangan 11 Juta Ton

Selasa, 11 Maret 2025 | 06:16

Terlena Naturalisasi dan Tendangan Erick

Selasa, 11 Maret 2025 | 06:01

Dijemput Paksa, Pengusaha Haji Alim Dijebloskan Kejari Muba ke Rutan Palembang

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:58

Impor Gula Vs Penghuni Usus

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:56

Kekayaan Menteri PU Dody Hanggodo di LHKPN, Sering Pakai Ikat Pinggang Hermes

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:51

LPH Quality Syariah Dukung BPJPH Jadikan Indonesia Pusat Halal Dunia

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:42

Buntut Penundaan Pelantikan, Ratusan CPPPK Banjarnegara Ancam Geruduk Jakarta

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:18

Selengkapnya