Berita

Mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan/Net

Presisi

Ferdy Sambo Bela Hendra Kurniawan, Polri: Terdakwa Punya Hak Ingkar

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2022 | 18:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ferdy Sambo kembali menulis surat yang isinya membela anak buahnya Brigjen Hendra Kurniawan.

Dalam surat yang ditulis tangan itu, Ferdy Sambo menyampaikan kalau anak buahnya itu tidak terlibat dalam dalam perusakan CCTV di pos satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Terkait hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa, tersangka memiliki hak untuk mengingkari sangkaan.


"Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/9).

Oleh karena itu, Dedi menegaskan, keputusan bersalah atau tidaknya sesorang berada di tangan hakim yang menentukan sesuai dengan penilaian terhadap fakta-fakta di persidangan.

"Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya. Itu dulu," ujar Dedi.

Tim khusus (timsus) Polri resmi menetapkan tujuh orang personel Polri sebagai tersangka atas sangkaan merintangi penyidikan alias obstruction of justice.

Selain Ferdy Sambo, para tersangka itu mayoritas anak buah Ferdy Sambo sewaktu menjabat sebagai Kadiv Propam, mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Sebelumnya, istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah, mengunggah surat yang katanya ditulis oleh Irjen Ferdy Sambo dan menyebut suaminya  tidak terlibat perusakan CCTV di pos satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Surat Sambo itu menyebut Brigjen Hendra hanya mengamankan DVR CCTV di rumah dinas Duren Tiga.

Dalam surat tersebut, Sambo menuliskan dugaan CCTV di pos satpam Duren Tiga diamankan Brigjen Hendra dan Kombes Agus Nurpatria atas perintah dirinya. Dia mengaku memerintah Hendra selaku atasan langsung.

"Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 Tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan," tulis Sambo.

Sambo kemudian menuliskan Brigjen Hendra dan Kombes Agus tak terlibat perusakan CCTV pos satpam Duren Tiga. Dia menyebut laporan yang menyatakan Brigjen Hendra dan AKBP Agus hanya mengamankan CCTV di rumah dinas Duren Tiga.

"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," tulisnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya