Berita

Kepolisian Resor Aceh Besar saat memusnahkan ganja di wilayah Desa Maheng/Ist

Presisi

Polisi Kembali Musnahkan 4 Ladang Berisi 3 Ribu Batang Ganja di Aceh Besar

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2022 | 14:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ladang ganja seluas 4 hektare di Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar dimusnahkan pihak Kepolisian Resort (Polres) Aceh Besar. Pemusnahan itu dipimpin lansung oleh Kapolres Aceh Besar, AKBP Charlie Syahputra Bustaman, pada Kamis kemarin (1/9).

“Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan komitmen kepolisian,” kata Charlie, dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (2/9).

Charlie menyebutkan, saat pemusnahan diperkirakan ada 3 ribu batang ganja siap panen. Tingginya mencapai 2 meter lebih.


Menurut Charlie, pemberantasan narkoba tidak akan berhasil kalau hanya dilakukan aparat penegak hukum. Tetapi, juga butuh peran semua pihak.

“Termasuk ulama dengan memberi tausiah untuk generasi muda agar menjauhi narkoba, apalagi menanam ganja,” ujar dia.

Karena itu, Charlie mengajak semua pihak berkolaborasi memberantas peredaran narkotika di Aceh, khususnya Aceh Besar. Selain itu, pihaknya juga akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba.

"Mari kita singkirkan pelan-pelan dengan mengganti tanaman ganja dengan tananaman lain yang memberi nilai positif. Semoga, segala jenis narkoba bisa segera hilang di muka bumi ini," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya