Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Ingin Rekomendasi Penanganan Pelanggaran Pemilu juga Berlaku bagi TNI-Polri

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2022 | 13:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Implementasi amanat UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu terkait pengawasan netralitas apartur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, bakal dituangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lewat beleid atau peraturan yang kini tengah disusun.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan, dalam Pasal 93 huruf f UU Pemilu mengatur soal tugas Bawaslu yang mesti mengawasi netralitas ASN, anggota TNI dan Polri dalam pelaksanaan pemilu.

"Bentuknya seperti apa? Itu yang kita atur sekarang," ujar Bagja usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis kemarin (1/9).


Dalam Praturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengatur soal pengawasan, belum diatur secara rinci mengenai penyelesaian dugaan pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri.

"Itu sudah berlaku (berdasarkan Pasal 93 huruf f UU Pemilu), tapi dalam peraturannya (di Bawaslu) belum ada. Jalannya belum dibuat tapi sudah dilakukan. Jadi kita buat jalannya," tuturnya.

Pada pemilu sebelumnya, dijelaskan Bagja, Bawaslu RI memiliki mekanisme rekomendasi kepada institusi terkait untuk menindaklanjuti hasil penanganan dugaan pelanggaran oleh ASN, TNI, dan Polri.

Hanya saja, menurutnya, output di lembaga terkait yang menangani ASN, TNI, dan Polri tidak cukup efektif, karena ada ketidakjelasan wewenang di dalam proses penangan dugaan pelanggaran netralitas aparatur pemerintahan.

"Kami bisa rekomendasi kepada, misalnya, Irwasum Polri, Kadiv Propam, 'ini loh teman-temannya diduga melanggar etik'," ucap Bagja.

"Tetapi kemudian  harus diperjelas kewenangannya," sambungnya.

Sebagai contoh, Bagja menyebutkan kerawanan dugaan pelanggaran netralitas oleh Polri yang dalam segi teknis itu saat ikut mengawal jalannya pemilu.

"Teman-teman takut enggak kalau orang enggak netral pegang senjata, punya kewenangan penyidikan, dia tidak netral. Kebayang enggak? Kalau saya kebayang," cetusnya.

"(Misal) untuk membawa kotak suara dari satu tempat ke tempat lain, kemudian dia (mengajak) 'ayo pilih ini'. Enggak boleh dong. Masa kemudian polisi ikut (mengajak memilih), dia kan menjaga keamanan," tandas Bagja.

Berdasarkan Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu, setiap orang yang dilarang ikut serta sebagai pelaksanaan tim kampanye pemilu beberapa di antaranya adalah ASN, TNI, dan Polri.

Jika terbukti melanggar, hukumannya diatur dalam Pasal 494 UU Pemilu dengan acaman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya