Berita

Jajaran Polres Metro Jakbar saat berkunjung ke MNC/Net

Presisi

Soal Wartawan Wawancara Pohon, Kapolres Jakbar Akhirnya Meminta Maaf

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2022 | 07:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Permintaan maaf akhirnya disampaikan Polsek Kembangan usai kedapatan seorang anggotanya menyuruh wartawan memawancarai pohon.

Permintaan maaf disampaikan langsung Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce dengan berkunjung ke kantor MNC Media di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

"Apa yang telah terjadi menjadi pelajaran berharga dan semakin meningkatkan hubungan sinergitas antara Polres Metro Jakarta Barat dengan media," katanya.


Pasma menekankan bahwa Polres Metro Jakarta Barat telah membina hubungan baik dengan para awak media selama ini. Untuk itu, kesalahpahaman yang terjadi di lapangan perlu segera diluruskan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur MNC Group Gabriel menyambut jajaran Polres Metro Jakarta Barat.

"Selama ini kami MNC Group telah membina hubungan baik dengan Polres Metro Jakarta Barat, apa yang terjadi di lapangan itu hanya salah komunikasi saja, kata Gabriel

Di akhir kesempatan, anggota Polsek Kembangan dengan awak media MNC Group saling bersalaman dan memohon maaf atas kesalah pahaman yang terjadi.

Video seorang anggota polisi dari Polsek Kembangan menyuruh seorang jurnalis untuk berbicara dengan pohon saat meminta konfirmasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sempat viral.  

Peristiwa itu viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh pengacara Sunan Kalijaga dalam akun Iinstagram-nya @sunankalijaga_sh.

Video berdurasi kurang lebih satu menit itu memperlihatkan seseorang yang diduga penyidik Polsek Kembangan yang mengenakan kemeja putih, berbicara kepada wartawan yang hendak meminta konfirmasi.

Sayangnya, anggota tersebut malah menyuruh jurnalis tersebut bertanya ke pohon.

"Kamu tunggu dulu, kamu bicara sama pohon dulu ya," kata anggota kepada jurnalis tersebut seperti dikutip redaksi, Rabu (31/8).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya