Berita

Anggota KPU Deli Serdang, Mulianta Sembiring/Net

Politik

Tak Terima Diberhentikan DKPP, Anggota KPU Deli Serdang Lakukan Perlawanan

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 18:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Anggota KPU Deli Serdang, Mulianta Sembiring, melakukan perlawanan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap karena terbukti memiliki afiliasi ke peserta pemilu 2019.

Usai keluarnya putusan yang dibacakan pada 10 Agustus 2022 lalu tersebut, Mulianta mengaku sudah melakukan upaya hukum. Karena itu, ia meminta KPU RI menunda proses pergantian antarwaktu (PAW). Surat ke KPU RI dikirimnya pada 15 Agustus 2022 lalu.

"Maka dengan ini saya sampaikan kepada Ketua KPU Republik Indonesia akan melakukan upaya hukum sebagaimana sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota," jelasnya, seperti diwartakan Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (1/9).


Menurut Mulianta, pergantian antarwaktu harus dilakukan dengan mempertimbangkan tenggat waktu pengajuan upaya hukum.

"Apabila terdapat upaya hukum, penggantian antarwaktu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

KPU RI sendiri diketahui telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Mulianta sebagai anggota KPU Deli Serdang berdasarkan putusan DKPP.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin. Hanya saja, menurutnya, belum ada perintah untuk melakukan PAW.

"Belum ada kami terima informasi dari KPU RI (proses PAW). SK pemberhentian yang sudah," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya