Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Masukan Aturan Teknis Investigasi dalam Belied Baru

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 18:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyusunan beleid atau peraturan baru oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, salah satunya yang terkait dengan penanganan pelanggaran pemilu, bakal memasukkan aturan teknis soal investigasi perkara.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, rencana aturan itu telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Komisi II DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (1/9).

Dia menuturkan, di dalam Pasal 94 ayat (2) huruf b telah mengatur penindakan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu. Salah satunya dilakukan dengan cara menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu.


"Tidak ada bahas investigasi di Perbawaslu (Peraturan Badan Pengawas Pemilu) sebelumnya. Tapi UU 7 tahun 2017 ada bahas investigasi, kami harus menjelaskan," ujar Baja saat ditemui seusai RDP.

Bagja memaparkan, penjelasan yang akan masuk dalam Perbawaslu penanganan pelanggaran pemilu nantinya adalah terkait arti investigasi.

"Investigasi ini apa? Sesuatu yang dilakukan oleh pengawas pemilu dalam rentang waktu. Kalau pelanggaran administrasi 7 plus 7 hari (sama dengan 14 hari penanganan dugaan pelanggaran pemilu)," paparnya.

Bagja menekankan, basis penanganan dugaan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu basisnya laporan dari masyarakat dan temuan, sehingga diperlukan mekanisme investigasi untuk mendalami dan mencari alat bukti dugaan pelanggaran pemilu yang dimaksud.

"Itu (investigasi) proses menemukan alat bukti. Kami kalau ada dugaan pidana harus melakukan rapat bersama Gakkumdu (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu) bersama para pihak, bersama polisi dan Jaksa. Kami harus mempertanggungjawabkan," ucapnya.

Lebih dari itu, Bagja memandang waktu 14 hari yang diamanatkan UU Pemilu kepada Bawaslu dalam menyelesaikan penanganan dugaan pelanggaran pemilu menggunakan mekanisme investigasi sangat singkat.

Maka dari itu, menurutnya aturan teknis mengenai investigas ini sangat diperlukan.

"Oleh sebab itu, kalau mau kita punya kasus yang lebih waktunya (untuk bisa diselesaikan) enggak mungkin 7 plus 7 hari. Tanya sama penyidik, bisa nggak 7 plus 7, 14 hari nemuin kasus sampai titik A gitu," demikian Bagja.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya