Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Ist

Politik

Banyak Kepala Daerah Lengser Tahun Ini, Anies Heran Jakarta yang Paling Diberitakan

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 16:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan habis masa jabatannya pada 2022. Anies resmi meninggalkan jabatannya per 16 Oktober mendatang.

Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang. Posisi kepala daerah yang kosong ini akan diisi sementara oleh Penjabat (Pj) yang ditunjuk langsung Presiden berdasarkan usulan Mendagri hingga Pilkada Serentak dilaksanakan.

Nah, meski ada banyak kepala daerah yang bakal lengser, Anies justru heran karena pemberitaan di media massa hanya fokus ke Jakarta saja. Padahal ada banyak daerah yang juga mengalami hal yang sama.


"Yang jelas bahwa proses yang sedang terjadi di Jakarta itu dialami semua provinsi. Dialami semua kabupaten/kota. Yang periodenya berakhir tahun 2022," kata Anies di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (1/9).

"Makanya yang heran, kok (hanya) Jakarta yang jadi berita. Padahal kan semua tempat mengalami hal yang sama," sambung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu disertai tawa renyahnya.

Di sisi lain, tidak terdapat ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir pada 2022. Secara regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama 5 tahun.

Berdasarkan data yang dihimpun, ada 101 Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada 2022. Rinciannya, 7 gubernur, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, 76 bupati, dan 18 walikota.

Adapun, dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 201 ayat (10) dijelaskan penjabat gubernur yang mengisi kekosongan jabatan gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Sementara pada ayat (11) dijelaskan untuk mengisi kekosongan bupati/wali kota diangkat penjabat bupati/wali kota dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, melarang anggota TNI dan Polri aktif menjabat Pj Gubernur.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya