Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Ist

Politik

Banyak Kepala Daerah Lengser Tahun Ini, Anies Heran Jakarta yang Paling Diberitakan

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 16:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan habis masa jabatannya pada 2022. Anies resmi meninggalkan jabatannya per 16 Oktober mendatang.

Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang. Posisi kepala daerah yang kosong ini akan diisi sementara oleh Penjabat (Pj) yang ditunjuk langsung Presiden berdasarkan usulan Mendagri hingga Pilkada Serentak dilaksanakan.

Nah, meski ada banyak kepala daerah yang bakal lengser, Anies justru heran karena pemberitaan di media massa hanya fokus ke Jakarta saja. Padahal ada banyak daerah yang juga mengalami hal yang sama.


"Yang jelas bahwa proses yang sedang terjadi di Jakarta itu dialami semua provinsi. Dialami semua kabupaten/kota. Yang periodenya berakhir tahun 2022," kata Anies di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (1/9).

"Makanya yang heran, kok (hanya) Jakarta yang jadi berita. Padahal kan semua tempat mengalami hal yang sama," sambung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu disertai tawa renyahnya.

Di sisi lain, tidak terdapat ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir pada 2022. Secara regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama 5 tahun.

Berdasarkan data yang dihimpun, ada 101 Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada 2022. Rinciannya, 7 gubernur, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, 76 bupati, dan 18 walikota.

Adapun, dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 201 ayat (10) dijelaskan penjabat gubernur yang mengisi kekosongan jabatan gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Sementara pada ayat (11) dijelaskan untuk mengisi kekosongan bupati/wali kota diangkat penjabat bupati/wali kota dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, melarang anggota TNI dan Polri aktif menjabat Pj Gubernur.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya