Berita

Pelancong yang datang dari luar negeri mengantre untuk mengikuti tes virus corona di stasiun pengujian di Bandara Internasional Incheon, sebelah barat Seoul, pada 30 Agustus 2022/Foto: Yonhap

Dunia

Mulai Pekan Depan Korea Selatan Cabut Persyaratan Tes Covid bagi Para Pelancong

RABU, 31 AGUSTUS 2022 | 10:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dengan semakin terkendalinya kasus-kasus baru, Korea Selatan memutuskan untuk mencabut persyaratan tes Covid-19 pra-perjalanan untuk pelancong yang datang akhir pekan ini.

Wakil Menteri Kesehatan Lee Ki-il mengatakan dalam pertemuan tanggapan virus pada Rabu (31/8) mengatakan keputusan tersebut diambil karena pemerintah yakin gelombang virus baru-baru ini telah melewati puncaknya dan penyebaran omicron bisa melambat.

"Semua pelancong yang masuk, baik warga negara kita atau orang asing, yang tiba dengan pesawat atau kapal tidak perlu menyerahkan tes PCR negatif mulai tengah malam 3 September," kata Lee, seperti dikutip dari Yonhap.


"Namun, para pelancong masih perlu mengikuti tes PCR dalam 24 jam pertama kedatangan mereka di Korea Selatan, sebuah tindakan minimum yang diberlakukan untuk mencegah masuknya dan penyebaran varian apa pun dari luar negeri," ujarnya.

Saat ini, Korea Selatan mewajibkan pelancong yang masuk untuk menunjukkan hasil negatif dalam waktu 48 jam setelah tes PCR atau dalam waktu 24 jam setelah tes antigen cepat mereka untuk memasuki negara tersebut.

Kritikus dan industri perjalanan telah menyerukan agar persyaratan tersebut dibatalkan, dengan alasan rendahnya efisiensi tes yang seringkali kurang akurat dan beban biaya untuk pelancong individu. Mereka juga mengutip negara lain yang telah menghapus mandat tes.

Hingga Rabu, data dari Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (KDCA) Korea Selatan menunjukkan adanya 103.961 infeksi Covid-19 baru, termasuk 458 kasus dari luar negeri, sehingga total beban kasus menjadi 23.246.398.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya