Berita

Diskusi publik bertema "Menyoal Agenda Revisi UU TNI dan Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional"/Ist

Politik

Pakar HTN: Sebaiknya Perkuat Lembaga yang Sudah Ada Daripada Bentuk DKN

RABU, 31 AGUSTUS 2022 | 01:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rencana perubahan Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas atau DKN) perlu dikaji ulang. Utamanya, soal alasan mendesak mengapa DKN harus dibentuk.

Pakar hukum tata negara Mochamad Ali Syafaat mengatakan, selain tidak mendesak, pembentukan DKN rawan menimbulkan masalah baru.

"Pembentukan DKN melalui peraturan Presiden (Perpres) jelas bermasalah. Pembentukan akan menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan Menkopolhukam," kata Ali Syafaat pada diskusi publik  bertema "Menyoal Agenda Revisi UU TNI dan Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional", Selasa (30/8).


Menurutnya, sebaiknya dilakukan penguatan lembaga lainnya yang sudah ada. Sehingga, tidak menjadi tumpang tindih dengan fungsi lembaga lainnya daripada memaksakan dibentuknya DKN.

"Harusnya yang diperlukan adalah Menkopolhukam itu diperkuat secara kelembagaan, sehingga pembentukan Dewan Keamanan Nasional ini menjadi tidak urgen," terang Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini.

Pendapat tidak jauh berbeda, juga disampaikan Kepala Kantor LBH Malang Daniel Siagian. Menurutnya, pembuatan Rancangan Peraturan Presiden tentang Dewan Keamanan Nasional dilakukan terburu-buru dan terkesan tertutup.

Dia menengarai, pembentukan DKN akan menghidupkan kembali Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan ketertiban (Kopkamtib) yang pernah ada di era Orde Baru yang memberikan tekanan pada demokrasi dan hak asasi manusia.

"Pembentukan DKN akan menjadi ancaman baru bagi kehidupan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya