Berita

Penghancuran bangunan Apex dan Ceyane, yang biasa disebut "Menara Kembar" di Noida, India, MInggu 28 Agustus 2022/Net

Dunia

Gugatan Warga Dikabulkan, Dua Menara Setinggi 100 Meter di India Dihancurkan

SENIN, 29 AGUSTUS 2022 | 08:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pihak berwenang India akhirnya melakukan penghancuran terhadap dua menara setinggi 100 meter di pemukiman di kota satelit Noida pada Minggu (28/8) waktu setempat.

Penghancuran bangunan Apex dan Ceyane, yang biasa disebut "Menara Kembar" yang dibangun Pengembang Supertech dilakukan setelah Mahkamah Agung India menguatkan keputusan pengadilan atas gugatan masyarakat terhadap pengembang.

The National melaporkan, pembongkaran dilakukan setelah pihak berwenang mengevakuasi hampir 7.000 warga dari gedung-gedung terdekat dan menempatkan ratusan polisi dan pekerja darurat di daerah tersebut.


Tak hanya penduduk, para petugas juga mengevakuasi hewan-hewan di sekitar gedung, dan area tersebut dinyatakan sebagai zona larangan terbang selama 30 menit selama pembongkaran.

Bangunan di sekitar Menara Kembar juga ditutupi dengan kain geotekstil untuk melindunginya dari kerusakan.

Supertech, salah satu pengembang terbesar di India,  mulai membangun menara di dalam kompleks perumahan lebih dari satu dekade lalu. Namun, dihentikan pada 2011 setelah ada gugatan hukum dari warga kompleks perumahan. Mereka mengklaim bahwa bangunan tersebut melanggar undang-undang kota.

Warga mengatakan bangunan itu melanggar rencana tapak karena lahan telah diperuntukkan untuk taman, dan mengeluh bahwa mereka juga menghalangi udara dan sinar matahari ke ratusan tempat tinggal yang ada.

Pengadilan Tinggi Allahabad di Uttar Pradesh memerintahkan pembongkaran bangunan tersebut pada 2014, sebuah keputusan yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada  2021.

Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa Supertech, yang juga membangun kompleks perumahan yang ada, telah berkolusi dengan pihak berwenang untuk membangun menara.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis sesaat sebelum pembongkaran, Supertech mengatakan menara telah menerima izin yang tepat tetapi diperintahkan untuk dibongkar dengan alasan teknis.

"Rencana pembangunan proyek termasuk dua menara telah disetujui oleh Otoritas Noida pada 2009, yang secara ketat sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga yang berlaku saat itu yang diumumkan oleh Pemerintah Negara Bagian," kata perusahaan itu.

"Namun, Mahkamah Agung yang Terhormat belum menemukan konstruksi yang memuaskan berdasarkan alasan teknis dan karenanya mengeluarkan perintah untuk menghancurkan kedua menara. Kami menghormati perintah Pengadilan Puncak dan berkomitmen untuk menerapkan hal yang sama," lanjutnya.

Mahkamah Agung telah memerintahkan pengembang untuk mengembalikan pembayaran dari pembeli rumah di menara, bersama dengan bunga 12 persen.

Pengembang juga diharuskan membayar 20 juta rupee (sekitar sekitar 3,7 miliar rupiah) kepada asosiasi kesejahteraan penghuni kompleks perumahan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya