Berita

Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik profesi/Repro

Hukum

Pakar Hukum: Perbuatan Ferdy Sambo Masuk Kategori Hukuman Maksimal, Sehingga Dipecat

MINGGU, 28 AGUSTUS 2022 | 16:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sanski pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya masuk ke dalam kategori hukuman maksimal.

"Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat artinya perbuatan FS dalam konteks profesi hukuman maksimal dalam etika pekerjaan itu diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar kepada wartawan, Minggu (28/8).

Fickar mengatakan, sidang etik yang digelar Majelis Sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) untuk mengadili perilaku sehubungan dengan profesi atau pekerjaan seorang anggota Polri. Menurutnya, sanksi pemecatan terhadap Sambo sudah tepat.


"Soal tepat tidaknya fakta yang sudah terjadi dan dipandang oleh dewan etik adalah perbuatan paling tidak etis, artinya sudah tepat hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo," kata Fickar.

Saat ini kata Fickar, masyarakat tinggal menunggu persidangan untuk mengadili Sambo dan empat tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tinggal menunggu persidangan pidana mengadili perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana pembunuhan dengan rencana (Pasal 340 KUHP) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," terangnya.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya