Berita

Peneliti senior Imparsial Al Araf/Net

Politik

Imparsial: Tidak Ada Urgensi Pembentukan Dewan Keamanan Nasional

SABTU, 27 AGUSTUS 2022 | 20:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rencana Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) yang mengajukan surat pergantian nama menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas atau DKN) kepada Presiden Joko Widodo, seharusnya tidak perlu dilakukan.

Rencana perubahan itu, disampaikan pada (8/8), oleh Kepala Biro Persidangan, Sisfo, dan Pengawasan Internal Wantannas Brigjen TNI I Gusti Putu Wirejana. Dia mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait perubahan Wantanas menjadi DKN.
 
Dikatakan peneliti senior Imparsial Al Araf, agenda pembentukan DKN sebetulnya merupakan agenda lama yang dulu berusaha dimasukan dalam RUU Keamanan Nasional.


"Namun, karena mendapat penolakan keras dari masyarakat sipil, RUU Kamnas pun gagal untuk disahkan," ujar Al Araf kepada wartawan, Sabtu (27/8).

Selain itu, Al Araf belum melihat adanya urgensi pembentukan DKN. Justru, jika dipaksakan dibentuk, maka pembentukan DKN akan menimbulkan tumpang tindih kerja dan fungsi dengan lembaga negara yang sudah ada.

"Sebagaimana diketahui saat ini sudah ada lembaga yang melakukan fungsi koordinasi di bidang keamanan yaitu Kemenko Polhukam. Sedangkan, dalam hal memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, telah ada lembaga yang menjalankan fungsi tersebut yakni Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Kantor Staf Presiden (KSP)," jelasnya.

Apalagi, lanjutnya, beriringan dengan wacana pembentukan DKN ini, juga muncul usulan untuk melegalkan anggota TNI aktif untuk dapat menduduki jabatan sipil melalui revisi UU TNI.

Menurutnya, penempatan TNI dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI merupakan usulan yang keliru dan bermasalah. Usulan tersebut  jelas akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik dwi fungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru.

"Penting untuk diingat, penghapusan dwi fungsi ABRI yang dilakukan pada saar transisi menuju demokrasi pada tahun 1998 tidak hanya sebentuk koreksi terhadap penyimpangan fungsi dan peran ABRI yang lebih sebagai alat kekuasaan di masa otoritarian, tapi juga untuk mendorong terwujudnya TNI yang profesional dan secara lebih luas lagi merupakan bagian dari agenda pembangunan demokrasi di Indonesia," terangnya.

"Sehingga, agenda menempatkan TNI aktif dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI, tidak hanya akan merusak dinamika internal TNI, tapi juga kehidupan politik demokrasi secara keseluruhan di Indonesia," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya