Berita

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan/Net

Politik

Bukan Hapus Pupuk Subsidi, PKB: Permentan 10/2022 Justru Lindungi Petani dengan HET Pupuk

SABTU, 27 AGUSTUS 2022 | 17:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, diterbitkan bukan untuk menghapus pupuk subsidi untuk petani.

Begitu ditegaskan oleh anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan. Menurutnya, peraturan tersebut tidak sama dengan pencabutan subsidi, sebaliknya malah untuk melindungi petani dengan adanya poin Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Tidak sama dengan pencabutan subsidi. Subsisinya tetap ada. Penetapan HET penting agar harga tebus pupuk subsidi tidak dimainkan," ujar Daniel Johan kepada wartawan, Sabtu (27/8).


Selain itu, dijelaskan Daniel, adanya aturan tersebut juga memberikan dasar hukum untuk pengawasan pupuk subsidi agar lebih ketat. Sehingga, jika ada pelanggaran bisa langsung ditindak dengan tegas.

"Oknum yang menjual pupuk subsidi di luar HET harus diberi sanksi berat. Pemerintah harus tegas dan melakukan pengawasan ketat," tuturnya.

Menurut legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, penetapan Permentan 10/2022 bertujuan untuk melindungi petani. Utamanya, untuk memberikan jaminan agar pupuk subsidi tidak langka di pasaran.

Soal Permentan 10/2022 yang juha mengatur jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani, yaitu Urea dan NPK. Ditambahkan Daniel, dua jenis pupuk ini dipilih karena merupakan unsur hara makro esensial yang dibutuhkan oleh lahan pertanian di Indonesia.

Meski begitu, dia memastikan, tidak menutup kemungkinan akan ada evaluasi ke depan. Terutama, bila itu menyangkut dengan dampaknya pada produksi pangan di Tanah Air.

"Dalam satu tahun ke depan harus ada evaluasi. Jika produksi pangan drop, maka harus dikembalikan pada porsi menu pupuk subsidi awal," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya