Berita

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan/Net

Politik

Bukan Hapus Pupuk Subsidi, PKB: Permentan 10/2022 Justru Lindungi Petani dengan HET Pupuk

SABTU, 27 AGUSTUS 2022 | 17:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, diterbitkan bukan untuk menghapus pupuk subsidi untuk petani.

Begitu ditegaskan oleh anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan. Menurutnya, peraturan tersebut tidak sama dengan pencabutan subsidi, sebaliknya malah untuk melindungi petani dengan adanya poin Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Tidak sama dengan pencabutan subsidi. Subsisinya tetap ada. Penetapan HET penting agar harga tebus pupuk subsidi tidak dimainkan," ujar Daniel Johan kepada wartawan, Sabtu (27/8).


Selain itu, dijelaskan Daniel, adanya aturan tersebut juga memberikan dasar hukum untuk pengawasan pupuk subsidi agar lebih ketat. Sehingga, jika ada pelanggaran bisa langsung ditindak dengan tegas.

"Oknum yang menjual pupuk subsidi di luar HET harus diberi sanksi berat. Pemerintah harus tegas dan melakukan pengawasan ketat," tuturnya.

Menurut legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, penetapan Permentan 10/2022 bertujuan untuk melindungi petani. Utamanya, untuk memberikan jaminan agar pupuk subsidi tidak langka di pasaran.

Soal Permentan 10/2022 yang juha mengatur jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani, yaitu Urea dan NPK. Ditambahkan Daniel, dua jenis pupuk ini dipilih karena merupakan unsur hara makro esensial yang dibutuhkan oleh lahan pertanian di Indonesia.

Meski begitu, dia memastikan, tidak menutup kemungkinan akan ada evaluasi ke depan. Terutama, bila itu menyangkut dengan dampaknya pada produksi pangan di Tanah Air.

"Dalam satu tahun ke depan harus ada evaluasi. Jika produksi pangan drop, maka harus dikembalikan pada porsi menu pupuk subsidi awal," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya