Berita

Starbucks/Net

Publika

Kok Bisa, Starbucks Kopi Duel Starbucks Rokok

SABTU, 27 AGUSTUS 2022 | 11:21 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

MAHKAMAH Agung menangkan Starbucks Coffee melawan rokok merek Starbucks. Padahal, rokoknya terdaftar di Kemenkumham. Juga, gugatan Starbucks Coffee sudah kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kini menang.

Konflik hukum niaga ini menggambarkan kelemahan penegakan hukum di sini. Setidaknya, penegak hukum kurang teliti. Tapi sudah diselesaikan di tingkat Mahkamah Agung.

Konstruksi perkara. Rokok merek Starbucks milik PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC). Berkantor pusat di Pematang Siantar, Sumatera Utara.


Starbucks rokok terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia, Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham.

Merek terdaftar 10 September 2012 berlaku hingga 10 September 2022. Kelas 34.

Produk meliputi: Segala macam rokok, rokok kretek, rokok putih, rokok klobot, kertas sigaret, tembakau, korek api. Semuanya merek Starbucks.

Sebaliknya, Starbucks, kedai kopi berpusat di Seattle, Amerika Serikat. Berdiri 30 Maret 1971. Kini tercatat ada 20 ribu lebih kedai Starbucks sedunia di 61 negara.

Selain menjual minuman kopi, Starbucks menjual minuman teh dan biji kopi, camilan, hingga tumbler. Di Indonesia, Starbucks dioperasikan oleh PT Mitra Adiperkasa.

Tidak dijelaskan, mengapa Kemenkumham menerima merek Starbucks yang dimohonkan PT STTC. Padahal, merek Starbucks sudah men-dunia.

Karena diduga mendompleng, Starbucks Kopi menggugat Starbucks Rokok, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Jumat, 13 Agustus 2021, perkara bernomor 51/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst.

Pihak penggugat, Starbucks Corporation, memberikan kuasa kapada Yovianko Salomo Siregar. Sedang pihak tergugat PT STTC.

Lantas, PN Jakpus menolak gugatan Starbucks Kopi. Atau, Starbucks Rokok menang.

Putusan PN Jakpus itu diketok oleh ketua majelis Kadarisman Al Riskandar dengan anggota M Djoenaidie dan Heru Hanindyo. Berikut ini alasan ketiganya memenangkan Starbucks Rokok berdasarkan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung, Jumat (26/8/2022):

"Majelis Hakim dapatlah menyimpulkan bahwa Turut Tergugat (Kemenkumham) yang menerbitkan sertifikat hak atas merek milik Tergugat (rokok Starbucks), Turut Tergugat (Kemenkumham) telah memeriksa permohonan pendaftaran merek milik Tergugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku...."

Kemudian Starbucks Kopi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akhirnya Starbucks Kopi menang. Mengabulkan seluruh (ada enam item) gugatan.

Mundur ke tahun 2017, PT STTC pernah digugat produsen motor besar, Harley-Davidson USA LLC.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Jumat (13/8/2021), Harley-Davidson USA LLC menggugat PT STTC karena membuat merek kopi 'Harley-Davidson Blend'.

Akhirnya, kopi merek Harley-Davidson Blend kalah. Meskipun merek ini sudah terdaftar.

PN Jakpus (waktu itu) memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan Niaga dalam perkara ini.

Dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek-merek terkait dengan cara mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Merek yang berlaku.

Hakim menyatakan: "Menyatakan bahwa merek Harley-Davidson adalah merek terkenal."

Atas putusan itu, STTC mengajukan permohonan kasasi. Tapi karena permohonan tidak memenuhi syarat formal, berkas itu tidak dikirim ke Mahkamah Agung oleh PN Jakpus.

Dalam kasus ini, sudah dua kali Kemenkumham meloloskan pendaftaran merek yang patut diduga mendompleng, dan kemudian terbukti secara hukum, Starbucks Rokok dan Harley-Davidson Kopi, dikalahkan PN Jakpus dan MA.

Tentu, lebih gurih menjual barang merek terkenal, dibanding mereka baru.

Dikutip dari Daily Mail, 28 Desember 2021, di dalam supermarket di Kota Caracas, Venezuela, dibuka kedai kopi Starbucks. Logo persis sama, juga berwarna hijau. Tagline: "Kami Bangga Melayani".

Kalau ini pendomplengan langsung. Jenis usaha sama, jual kopi dan camilan, merek sama dengan Starbucks Amerika. Malah, para pramusaji di kafe itu mengenakan kaos oblong hitam, berlogo Starbucks.

Pengunjungnya (saat itu) antre panjang. Mengular di lantai dua supermarket tersebut.

Dilaporkan Daily Mail yang mengutip AFP, pramusaji menyajikan minuman dengan kisaran harga antara 3 dolar AS dan 7 dolar AS. Kopi dituangkan ke dalam kertas dan gelas plastik yang mirip milik Starbucks Amerika.

Setelah liputan pers barat yang gencar, Starbucks Caracas itu tutup dengan sendirinya, pada awal tahun ini. Karena, akibat liputan pers, warga di sana baru paham bahwa itu Starbucs palsu. Warga ogah datang ke sana. Kafe jadi sepi. Akhirnya ditutup pemiliknya.

Venezuela negara kaya minyak yang (dalam lima tahun terakhir) jatuh miskin. Akibat hiper-inflasi. Tercatat, November 2017 - November 2018 inflasi mencapai 1.300.000 persen. Harga bahan kebutuhan pokok bisa naik sepuluh kali lipat, hanya dalam sehari.

Hebatnya, dalam kondisi hidup super-parah itu warga Venezuela tidak membeli kopi di kedai yang kemudian diketahui menjiplak Starbucks Amerika.

Kita patut meniru warga Venezuela yang tertib hukum. Terutama, wajib dilakukan lembaga negara yang mengurus hukum.

Penulis adalah Wartawan Senior

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya