Berita

Starbucks/Net

Publika

Kok Bisa, Starbucks Kopi Duel Starbucks Rokok

SABTU, 27 AGUSTUS 2022 | 11:21 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

MAHKAMAH Agung menangkan Starbucks Coffee melawan rokok merek Starbucks. Padahal, rokoknya terdaftar di Kemenkumham. Juga, gugatan Starbucks Coffee sudah kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kini menang.

Konflik hukum niaga ini menggambarkan kelemahan penegakan hukum di sini. Setidaknya, penegak hukum kurang teliti. Tapi sudah diselesaikan di tingkat Mahkamah Agung.

Konstruksi perkara. Rokok merek Starbucks milik PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC). Berkantor pusat di Pematang Siantar, Sumatera Utara.


Starbucks rokok terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia, Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham.

Merek terdaftar 10 September 2012 berlaku hingga 10 September 2022. Kelas 34.

Produk meliputi: Segala macam rokok, rokok kretek, rokok putih, rokok klobot, kertas sigaret, tembakau, korek api. Semuanya merek Starbucks.

Sebaliknya, Starbucks, kedai kopi berpusat di Seattle, Amerika Serikat. Berdiri 30 Maret 1971. Kini tercatat ada 20 ribu lebih kedai Starbucks sedunia di 61 negara.

Selain menjual minuman kopi, Starbucks menjual minuman teh dan biji kopi, camilan, hingga tumbler. Di Indonesia, Starbucks dioperasikan oleh PT Mitra Adiperkasa.

Tidak dijelaskan, mengapa Kemenkumham menerima merek Starbucks yang dimohonkan PT STTC. Padahal, merek Starbucks sudah men-dunia.

Karena diduga mendompleng, Starbucks Kopi menggugat Starbucks Rokok, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Jumat, 13 Agustus 2021, perkara bernomor 51/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst.

Pihak penggugat, Starbucks Corporation, memberikan kuasa kapada Yovianko Salomo Siregar. Sedang pihak tergugat PT STTC.

Lantas, PN Jakpus menolak gugatan Starbucks Kopi. Atau, Starbucks Rokok menang.

Putusan PN Jakpus itu diketok oleh ketua majelis Kadarisman Al Riskandar dengan anggota M Djoenaidie dan Heru Hanindyo. Berikut ini alasan ketiganya memenangkan Starbucks Rokok berdasarkan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung, Jumat (26/8/2022):

"Majelis Hakim dapatlah menyimpulkan bahwa Turut Tergugat (Kemenkumham) yang menerbitkan sertifikat hak atas merek milik Tergugat (rokok Starbucks), Turut Tergugat (Kemenkumham) telah memeriksa permohonan pendaftaran merek milik Tergugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku...."

Kemudian Starbucks Kopi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akhirnya Starbucks Kopi menang. Mengabulkan seluruh (ada enam item) gugatan.

Mundur ke tahun 2017, PT STTC pernah digugat produsen motor besar, Harley-Davidson USA LLC.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Jumat (13/8/2021), Harley-Davidson USA LLC menggugat PT STTC karena membuat merek kopi 'Harley-Davidson Blend'.

Akhirnya, kopi merek Harley-Davidson Blend kalah. Meskipun merek ini sudah terdaftar.

PN Jakpus (waktu itu) memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan Niaga dalam perkara ini.

Dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek-merek terkait dengan cara mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Merek yang berlaku.

Hakim menyatakan: "Menyatakan bahwa merek Harley-Davidson adalah merek terkenal."

Atas putusan itu, STTC mengajukan permohonan kasasi. Tapi karena permohonan tidak memenuhi syarat formal, berkas itu tidak dikirim ke Mahkamah Agung oleh PN Jakpus.

Dalam kasus ini, sudah dua kali Kemenkumham meloloskan pendaftaran merek yang patut diduga mendompleng, dan kemudian terbukti secara hukum, Starbucks Rokok dan Harley-Davidson Kopi, dikalahkan PN Jakpus dan MA.

Tentu, lebih gurih menjual barang merek terkenal, dibanding mereka baru.

Dikutip dari Daily Mail, 28 Desember 2021, di dalam supermarket di Kota Caracas, Venezuela, dibuka kedai kopi Starbucks. Logo persis sama, juga berwarna hijau. Tagline: "Kami Bangga Melayani".

Kalau ini pendomplengan langsung. Jenis usaha sama, jual kopi dan camilan, merek sama dengan Starbucks Amerika. Malah, para pramusaji di kafe itu mengenakan kaos oblong hitam, berlogo Starbucks.

Pengunjungnya (saat itu) antre panjang. Mengular di lantai dua supermarket tersebut.

Dilaporkan Daily Mail yang mengutip AFP, pramusaji menyajikan minuman dengan kisaran harga antara 3 dolar AS dan 7 dolar AS. Kopi dituangkan ke dalam kertas dan gelas plastik yang mirip milik Starbucks Amerika.

Setelah liputan pers barat yang gencar, Starbucks Caracas itu tutup dengan sendirinya, pada awal tahun ini. Karena, akibat liputan pers, warga di sana baru paham bahwa itu Starbucs palsu. Warga ogah datang ke sana. Kafe jadi sepi. Akhirnya ditutup pemiliknya.

Venezuela negara kaya minyak yang (dalam lima tahun terakhir) jatuh miskin. Akibat hiper-inflasi. Tercatat, November 2017 - November 2018 inflasi mencapai 1.300.000 persen. Harga bahan kebutuhan pokok bisa naik sepuluh kali lipat, hanya dalam sehari.

Hebatnya, dalam kondisi hidup super-parah itu warga Venezuela tidak membeli kopi di kedai yang kemudian diketahui menjiplak Starbucks Amerika.

Kita patut meniru warga Venezuela yang tertib hukum. Terutama, wajib dilakukan lembaga negara yang mengurus hukum.

Penulis adalah Wartawan Senior

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya