Berita

Starbucks/Net

Publika

Kok Bisa, Starbucks Kopi Duel Starbucks Rokok

SABTU, 27 AGUSTUS 2022 | 11:21 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

MAHKAMAH Agung menangkan Starbucks Coffee melawan rokok merek Starbucks. Padahal, rokoknya terdaftar di Kemenkumham. Juga, gugatan Starbucks Coffee sudah kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kini menang.

Konflik hukum niaga ini menggambarkan kelemahan penegakan hukum di sini. Setidaknya, penegak hukum kurang teliti. Tapi sudah diselesaikan di tingkat Mahkamah Agung.

Konstruksi perkara. Rokok merek Starbucks milik PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC). Berkantor pusat di Pematang Siantar, Sumatera Utara.


Starbucks rokok terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia, Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham.

Merek terdaftar 10 September 2012 berlaku hingga 10 September 2022. Kelas 34.

Produk meliputi: Segala macam rokok, rokok kretek, rokok putih, rokok klobot, kertas sigaret, tembakau, korek api. Semuanya merek Starbucks.

Sebaliknya, Starbucks, kedai kopi berpusat di Seattle, Amerika Serikat. Berdiri 30 Maret 1971. Kini tercatat ada 20 ribu lebih kedai Starbucks sedunia di 61 negara.

Selain menjual minuman kopi, Starbucks menjual minuman teh dan biji kopi, camilan, hingga tumbler. Di Indonesia, Starbucks dioperasikan oleh PT Mitra Adiperkasa.

Tidak dijelaskan, mengapa Kemenkumham menerima merek Starbucks yang dimohonkan PT STTC. Padahal, merek Starbucks sudah men-dunia.

Karena diduga mendompleng, Starbucks Kopi menggugat Starbucks Rokok, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Jumat, 13 Agustus 2021, perkara bernomor 51/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst.

Pihak penggugat, Starbucks Corporation, memberikan kuasa kapada Yovianko Salomo Siregar. Sedang pihak tergugat PT STTC.

Lantas, PN Jakpus menolak gugatan Starbucks Kopi. Atau, Starbucks Rokok menang.

Putusan PN Jakpus itu diketok oleh ketua majelis Kadarisman Al Riskandar dengan anggota M Djoenaidie dan Heru Hanindyo. Berikut ini alasan ketiganya memenangkan Starbucks Rokok berdasarkan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung, Jumat (26/8/2022):

"Majelis Hakim dapatlah menyimpulkan bahwa Turut Tergugat (Kemenkumham) yang menerbitkan sertifikat hak atas merek milik Tergugat (rokok Starbucks), Turut Tergugat (Kemenkumham) telah memeriksa permohonan pendaftaran merek milik Tergugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku...."

Kemudian Starbucks Kopi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akhirnya Starbucks Kopi menang. Mengabulkan seluruh (ada enam item) gugatan.

Mundur ke tahun 2017, PT STTC pernah digugat produsen motor besar, Harley-Davidson USA LLC.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Jumat (13/8/2021), Harley-Davidson USA LLC menggugat PT STTC karena membuat merek kopi 'Harley-Davidson Blend'.

Akhirnya, kopi merek Harley-Davidson Blend kalah. Meskipun merek ini sudah terdaftar.

PN Jakpus (waktu itu) memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan Niaga dalam perkara ini.

Dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek-merek terkait dengan cara mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Merek yang berlaku.

Hakim menyatakan: "Menyatakan bahwa merek Harley-Davidson adalah merek terkenal."

Atas putusan itu, STTC mengajukan permohonan kasasi. Tapi karena permohonan tidak memenuhi syarat formal, berkas itu tidak dikirim ke Mahkamah Agung oleh PN Jakpus.

Dalam kasus ini, sudah dua kali Kemenkumham meloloskan pendaftaran merek yang patut diduga mendompleng, dan kemudian terbukti secara hukum, Starbucks Rokok dan Harley-Davidson Kopi, dikalahkan PN Jakpus dan MA.

Tentu, lebih gurih menjual barang merek terkenal, dibanding mereka baru.

Dikutip dari Daily Mail, 28 Desember 2021, di dalam supermarket di Kota Caracas, Venezuela, dibuka kedai kopi Starbucks. Logo persis sama, juga berwarna hijau. Tagline: "Kami Bangga Melayani".

Kalau ini pendomplengan langsung. Jenis usaha sama, jual kopi dan camilan, merek sama dengan Starbucks Amerika. Malah, para pramusaji di kafe itu mengenakan kaos oblong hitam, berlogo Starbucks.

Pengunjungnya (saat itu) antre panjang. Mengular di lantai dua supermarket tersebut.

Dilaporkan Daily Mail yang mengutip AFP, pramusaji menyajikan minuman dengan kisaran harga antara 3 dolar AS dan 7 dolar AS. Kopi dituangkan ke dalam kertas dan gelas plastik yang mirip milik Starbucks Amerika.

Setelah liputan pers barat yang gencar, Starbucks Caracas itu tutup dengan sendirinya, pada awal tahun ini. Karena, akibat liputan pers, warga di sana baru paham bahwa itu Starbucs palsu. Warga ogah datang ke sana. Kafe jadi sepi. Akhirnya ditutup pemiliknya.

Venezuela negara kaya minyak yang (dalam lima tahun terakhir) jatuh miskin. Akibat hiper-inflasi. Tercatat, November 2017 - November 2018 inflasi mencapai 1.300.000 persen. Harga bahan kebutuhan pokok bisa naik sepuluh kali lipat, hanya dalam sehari.

Hebatnya, dalam kondisi hidup super-parah itu warga Venezuela tidak membeli kopi di kedai yang kemudian diketahui menjiplak Starbucks Amerika.

Kita patut meniru warga Venezuela yang tertib hukum. Terutama, wajib dilakukan lembaga negara yang mengurus hukum.

Penulis adalah Wartawan Senior

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya