Berita

Pemusnahan minuman keras oleh Polda Metro Jaya/RMOL

Presisi

Polda Metro Musnahkan 27 Ribu Botol Miras Hasil Operasi

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 19:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ratusan ribu botol minuman keras dihancurkan di depan halaman parkir gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat (26/8).

Botol-botol berbagai macam merek mulai dari berbahan dasar alkohol murni, anggur merah, hingga jamu diletakan diaspal dan dibatasi oleh barrier plastik berwarna orange.

Botol-botol tersebut merupakan barang bukti sitaan hasi operasi Kamtibmas yang digelar secara serentak di 13 polres wilayah Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2022 sampai 25 Agustus 2022.


"Kemudian miras yang juga menjadi atensi pimpinan Polri, kita bisa menangkap berbagai miras yang beredar yang tidak memiliki izin atau ilegal dan membahayakan bagi kesehatan masyarakat sebanyak 27.650 botol," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya.

Tak lama berselang, kendaraan penghalus aspal berwarna kuning yang memiliki dua sisi depan dan belakang mulai bergerak menggilas ribuan botol miras.

Sontak, bunyi pecahan botol minuman yang tergilas alat berat terdengar jelas di sekitar panggung konferensi pers.

Bukan hanya itu, air yang keluar dan langsung dialirkan ke tempat pembuangan turut menimbulkan aroma minuman itu sendiri yang didominasi oleh bau alkohol dan anggur merah.

Kendaraan penghalus aspal pun secara cepat bergerak maju-mundur menggilas puluh ribuan botol hingga halus tak tersisa.




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya