Berita

Pakar Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat/Net

Publika

Batalkan Kenaikan BBM, Volume Kuota Subsidi BBM Harusnya Masih Bisa Ditambah

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 16:12 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

MASYARAKAT saat ini tengah dibayang-bayangi oleh dampak kenaikan harga BBM. Rencana kenaikan BBM menuai gelombang protes dari masyarakat. Tentunya hal ini wajar karena dampak buruk berantai dari kenaikan ini adalah sebuah keniscayaan jika harga BBM jadi dinaikan.

Tingkat inflasi yang tinggi, tingkat PHK yang tinggi, kenaikan harga-harga barang-barang pokok yang semuanya adalah mimpi buruk bagi rakyat. Dan gelombang protes ini tentunya tidak akan berhenti hingga harga BBM benar-benar tidak jadi dinaikkan.

Kuota subsidi BBM memang sudah sangat bengkak, tapi itu bukan alasan yang tepat untuk menaikkan harga BBM karena kondisi daya beli masyarakat yang masih lemah akibat pandemi yang belum usai dan inflasi global.


Jika alasan kenaikan ini adalah APBN yang sudah tekor, maka statement tersebut bertolak belakang dengan laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani per Juni 2022 yang melaporkan bahwa ada surplus APBN 73,6 triliun.

Dan harus diingat juga bahwa ada bantalan bansos untuk masyarakat kelas bawah. Hal ini menjelaskan bahwa ada anggaran yang bisa digunakan walaupun harus memilih salah satu antara menghentikan subsidi BBM atau menambah bantalan bansos.

Tentu saja meningkatkan harga BBM ini mempunyai dampak buruk yang lebih tinggi daripada tidak menambah bantalan bansos. Proyek-proyek infrastruktur pun sebetulnya masih ada yang bisa ditunda dialihkan untuk subsidi BBM dan menunggu kondisi lebih baik untuk bisa dilanjutkan kembali.

Sebut saja anggaran pembangunan IKN yang dampak ekonominya tidak begitu besar karena yang dibangun di IKN ini adalah infrastruktur administratif, bukan membangun kawasan industri yang berdampak ekonomi signifikan bagi negara.

Jika ditunda pun tidak akan mempunyai dampak buruk seperti halnya dampak yang akan ditimbulkan jika menaikan harga BBM.

Yang harus diingat adalah Indonesia masih memberlakukan Keppres 12/2020 yang ditetapkan tanggal 13 April 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional.

Artinya masih ada anggaran yang bisa dipergunakan dan dialih fungsikan untuk subsidi BBM. Dan kebijakan defisit anggaran dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional yang dipatok sebesar 5,2% masih bisa dipergunakan untuk subsidi BBM ini dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Intinya berbagai alternatif untuk mempertahankan harga BBM masih bisa dilakukan.

Tapi kembali lagi bahwa transformasi energi dari bahan fosil menjadi energi baru terbarukan harus diupayakan secara masif untuk memenuhi kebutuhan dan ketahanan energi dalam negeri sehingga tidak tergantung kepada minyak impor. Dan ini sudah seharusnya menjadi upaya yang secara mutlak dijalankan oleh pemerintah.

Penulis adalah Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya