Berita

Ferdy Sambo saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP)/Repro

Presisi

Jika Bandingnya Ditolak, Ferdy Sambo Tak Bisa Gunakan Perpol 7/2022 Agar Tidak Dipecat

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 15:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah menjatuhkan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya ialah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Meski telah menerima semua kesaksian dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo tidak menerima keputusan majelis sidang yang diketuai oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja itu dengan mengajukan banding.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa, Ferdy Sambo dipastikan tidak bisa memanfaatkan Perpol No 7/2022 yang memiliki mekanisme untuk meninjau kembali putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah mengikat dan final.


“Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol 7/2022), tidak berlaku PK (peninjauan kembali),” kata Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL usai sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jumat dini hari (26/8).

Dedi menegaskan, bahwa keputusan banding nantinya adalah final, dan tidak lagi ada upaya hukum lain bagi Ferdy Sambo untuk mempertahankan dirinya agar tidak dipecat sebagaimana yang telah diputuskan dalam sidang etik maupun tingkat banding nantinya.

“Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. tidak ada upaya hukum lagi,” demikian Dedi.

Perpol No 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Dalam Perpol yang sudah mulai berlaku tersebut di dalamnya termaktub soal Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK). Dalam hal ini, Kapolri memiliki kewenangan untuk meninjau kembali putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah mengikat dan final.

KKEP PK sendiri diatur dalam BAB VI KKEP Peninjauan Kembali Bagian Kesatu Umum Pasal 83.

Yakni Pasal 83 (1) Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila: a. dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau b. ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.

(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya