Berita

Putri Candrawathi/Net

Presisi

Istri Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Sebagai Tersangka

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 13:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Hari ini memang jadwal pemeriksaan Bu PC atau klien kami, saat ini Bu PC sedang dalam keadaan baik, setelah pemeriksaan kesehatan, dilanjutkan pemeriksaan BAP," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jumat (26/8).

Namun Putri dalam hal ini berhasil mengelabuhi para wartawan yang sudah menunggunya. Kedatangan Putri tak terlihat langsung wartawan yang terkecoh.


Kendati demikian, Arman memastikan bahwa Putri Candrawathi telah berada di ruang penyidik Bareskrim.

"Mohon rekan-rekan media sabar menunggu dan semoga pemeriksaan bisa berjalan lancar," ujarnya.

Kehadiran Putri Candrawathi di Bareskrim Polri juga dikonfirmasi Ketua penyidik Timsus sekaligus Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

"Sudah (hadir),” ujarnya saat dikonfirmasi.

Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia bersama dengan suaminya Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP. Sementara Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider 340 KUHP junto 55 dan 56 KUHP.

Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya