Berita

Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati/Net

Politik

Soal Napi Koruptor Boleh Nyaleg pada 2024, DEEP: Kuncinya di Partai Politik

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 06:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Narasi bekas narapidana koruptor untuk dibolehkan maju menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024 kembali mencuat.

Dalam pasal 240 ayat 1 (g) menyatakan bahwa “Persyaratan bakal calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.

“Diksi tersebut menunjukkan bahwa tidak tercantum secara eksplisit larangan napi korupsi untuk menjadi caleg. Jadi, memang sejak awal ekosistem politik kita tidak mendukung inovasi untuk memberantas koruptor dengan aturan yang tegas dan jelas," ucap Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, melalui keterangannya, Jumat (26/8).


"Bila kita ingat potret yang terjadi di Pemilu 2019 KPU memiliki komitmen kuat untuk melarang mantan koruptor ikut di pileg 2019 dengan mencantumkan secara jelas di PKPU Pencalonan, tetapi akhirnya dibatalkan Bawaslu dan MA,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Neni menyebutkan bahwa aturan dalam UU Pemilu tidak seperti dalam UU Pilkada. Dalam aturan di Pilkada, calon kepala daerah tidak boleh berlatar belakang mantan napi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Jika ingin mencalonkan kepala daerah maka harus jeda 5 tahun sebelum mendaftar. Sehingga, tegas Neni, sekarang kuncinya ada di partai politik.

“Bagi saya sekarang kuncinya ada di partai politik yang harus tegas tidak memberi ruang bagi eks napi koruptor untuk maju di pemilihan legislatif 2024. Para elite pimpinan partai harus menyadari bahwa korupsi ini menjadi bahaya laten yang akan mengancam kondisi demokrasi Indonesia ke depan," terangnya.

Jangan sampai, tegas Neni, semakin melanggengkan kaderisasi partai politik yang buruk dan merugikan kepada pemilih.

Neni meyakini bahwa partai tidak memiliki kekurangan kader yang berkualitas dan berintegritas. Utamakan keuntungan publik dan elektoral di atas segala-galanya.

Selain itu, Neni mendorong civil society untuk tidak boleh putus asa, ikut mengawal dan mengawasi siapa siapa saja caleg yang berasal dari bekas napi koruptor.

Pun mendorong KPU untuk mengumumkan sejak awal pencalonan kepada publik secara terbuka agar masyarakat mendapatkan informasi yang komprehensif. 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya