Berita

Tersangka suap izin tambang, Mardani H. Maming/RMOL

Hukum

Maming Tidak Kooperatif, KPK: Tak Masalah, Kami Ada Alat Bukti Lain

KAMIS, 25 AGUSTUS 2022 | 20:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selama ini, Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 Mardani H. Maming (MM) ternyata selalu tidak mengakui perbuatannya terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hal itu diungkapkan oleh Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri yang membenarkan bahwa hari ini, Kamis (25/8), tim penyidik memeriksa Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

"Terkait dengan MM, jadi betul tersangka MM hari ini diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Kemudian kami juga memanggil dua orang sebagai saksi ya," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis petang (25/8).


Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK ini menjelaskan, tim penyidik mengkonfirmasi Maming terkait perusahaan-perusahaan apa saja yang mendapatkan IUP dengan data yang dimiliki oleh KPK.

Ali lantas menyinggung soal tidak kooperatifnya Maming yang selalu tidak mengakui perbuatannya dan tidak mengakui atas temuan-temuan KPK dari keterangan para saksi maupun barang bukti yang diamankan.

"Seorang tersangka itu punya hak boleh tidak menjawab bahkan ya. Tetapi sekali lagi, keterangan seorang tersangka itu kan hanya bagian dari satu alat bukti, ada masih lima alat bukti keterangan saksi, petunjuk, surat, kemudian keterangan ahli begitu. Kalaupun tersangka misalnya tidak mengakui, tidak masalah bagi kami. Karena itu hanya bagian dari satu alat bukti," jelas Ali.

Ketika menangani perkara kata Ali, KPK dipastikan sudah memiliki lebih dari dua alat bukti. Bahkan, saat praperadilan sebelumnya yang diajukan oleh Maming selaku Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) non-aktif ini, KPK sudah menyampaikan sudah memiliki tiga alat bukti, yaitu saksi, surat, dan petunjuk berupa bukti elektronik.

"Sudah tiga, kalaupun tersangka membantah silakan itu haknya. Tetapi kami mempunyai kewajiban tentu untuk terus mengkonfirmasi kepada tersangka, karena tersangka pun juga harus dilakukan pemeriksaan untuk diberi kesempatan pembelaan hak-haknya ataupun bahkan akan menghadirkan saksi yang meringankan, pasti kami beri kesempatan itu," jelas Ali.

"Tetapi sekali lagi, kami pastikan dalam proses penyidikan ini, kami ingin tegaskan, alat bukti yang telah kami miliki sudah cukup dan kuat, nanti kami uji atau kita uji bersama-sama di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tentunya," sambung Ali menutup.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya