Berita

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo/Net

Politik

Azmi Syahputra: Ferdy Sambo Bisa Mundur Sebelum Sidang Etik, Tapi...

KAMIS, 25 AGUSTUS 2022 | 08:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih bisa mengajukan diri sebelum pelaksaan sidang etik yang membuat dia terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dikatakan dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, Ferdy Sambo untuk mengundurkan diri bisa memakai celah Pasal 111 Peraturan Kapolri 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian. Aturan ini baru ditetapkan pada 14 Juni 2022.

"Di mana dalam regulasi ini diatur 'bagi anggota pelanggar  yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan pengunduran diri dari dinas Polri' dengan beberapa hal pertimbangan," kata Azmi Syahputra kepada wartawan, Kamis (25/8).

Azmi menguraikan, ada tiga pertimbangan yang dimaksuk. Yakni, pemohon memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun; memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran; dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

"Terkait regulasi ini ada syarat dan pertimbangan pada poit ketiga yang akan jadi hambatan sekaligus tidak terpenuhi, karena perkara yang diancam bagi FS adalah hukuman mati atau seumur hidup," sambungnya.

Hanya saja, kata Azmi, jika kemudian benar Ferdy Sambo yang dikabarkan sudah mengajukan pengunduran diri dikabulkan dan sidang etik batal digelar, tentu akan menjadi preseden buruk bagi Polri.

Pasalnya, lanjutnya, dengan batalnya sidang etik, sama saja memposisikan Ferdy Sambo seolah pensiun dini dari Polri dan masih berhak menerima dana pensiun.

Selain soal citra Polri, kata Azmi lagi, jika Ferdy Sambo lolos dari sidang etik, bisa menjadi contoh betapa tidak berfungsinya kode etik yang dimiliki Korps Bhayangkara.

"Upaya penghindaran dari sidang etik ini bagai berasa diberikan celah impunitas, padahal dalam hukum pidana, impunitas ini dapat mengundang pelaku untuk melakukan kejahatan lebih besar," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya