Berita

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo/Net

Politik

Azmi Syahputra: Ferdy Sambo Bisa Mundur Sebelum Sidang Etik, Tapi...

KAMIS, 25 AGUSTUS 2022 | 08:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih bisa mengajukan diri sebelum pelaksaan sidang etik yang membuat dia terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dikatakan dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, Ferdy Sambo untuk mengundurkan diri bisa memakai celah Pasal 111 Peraturan Kapolri 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian. Aturan ini baru ditetapkan pada 14 Juni 2022.

"Di mana dalam regulasi ini diatur 'bagi anggota pelanggar  yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan pengunduran diri dari dinas Polri' dengan beberapa hal pertimbangan," kata Azmi Syahputra kepada wartawan, Kamis (25/8).


Azmi menguraikan, ada tiga pertimbangan yang dimaksuk. Yakni, pemohon memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun; memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran; dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

"Terkait regulasi ini ada syarat dan pertimbangan pada poit ketiga yang akan jadi hambatan sekaligus tidak terpenuhi, karena perkara yang diancam bagi FS adalah hukuman mati atau seumur hidup," sambungnya.

Hanya saja, kata Azmi, jika kemudian benar Ferdy Sambo yang dikabarkan sudah mengajukan pengunduran diri dikabulkan dan sidang etik batal digelar, tentu akan menjadi preseden buruk bagi Polri.

Pasalnya, lanjutnya, dengan batalnya sidang etik, sama saja memposisikan Ferdy Sambo seolah pensiun dini dari Polri dan masih berhak menerima dana pensiun.

Selain soal citra Polri, kata Azmi lagi, jika Ferdy Sambo lolos dari sidang etik, bisa menjadi contoh betapa tidak berfungsinya kode etik yang dimiliki Korps Bhayangkara.

"Upaya penghindaran dari sidang etik ini bagai berasa diberikan celah impunitas, padahal dalam hukum pidana, impunitas ini dapat mengundang pelaku untuk melakukan kejahatan lebih besar," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya