Berita

Dua orang pria asal China, Chen Yongtong dan Wu Jinge (kaos biru)/Ist

Politik

Kasus Dua WN China Masuk Indonesia dengan Paspor Meksiko Palsu Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

RABU, 24 AGUSTUS 2022 | 22:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dua orang pria asal China, Chen Yongtong (CY) dan Wu Jinge (WJ) resmi menghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak Rabu (10/8).

Keduanya, diduga melanggar pasal 119 UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan, CY dan WJ masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Januari 2022 menggunakan paspor berkebangsaan Meksiko dengan visa kunjungan untuk bisnis yang disponsori oleh PT Gunung Agung Kontraktor.

Kecurigaan petugas muncul ketika pengurusan perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) WJ di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur pada 12 April 2022, diwakili oleh seorang penerjemah Bahasa Mandarin pada sebuah biro perjalanan wisata. WJ pun akhirnya dipanggil ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah WJ diperiksa oleh petugas di Kanim Jakarta Timur, didapatilah nama CY. Karena keduanya masuk Indonesia bersamaan. Hal ini juga kami konfirmasi melalui data perlintasan keduanya dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian," ujar Surya pada konferensi pers di Media Center Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (24/8).

"Petugas kami kemudian mendatangi CY di apartemennya di daerah Taman Sari, Jakarta Barat. Pada saat itu, CY tidak bisa menunjukkan paspor Meksiko-nya," imbuhnya.

Surya menjelaskan, paspor Meksiko yang digunakan terkonfirmasi palsu. Hal ini diketahui berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Meksiko yang menyatakan bahwa paspor tersebut tidak terdaftar.

Atas perbuatan ini, lajut dia, WJ dan CY ini dikenakan pasal yang sama, yakni pasal 119, tapi dengan ayat yang berbeda. WJ dijerat pasal 119 ayat (2), sedangkan CY ayat (1).

"Sanksi pidananya sama. Pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta," terang Surya.

Masih kata Surya, WJ dan CY mengaku telah memiliki paspor Meksiko sejak tahun 2019. Pengurusan paspor Meksiko dilakukan melalui perantara yang mereka tidak kenal sebelumnya dengan membayar sejumlah uang.

Lanjutnya, keduanya bermaksud menggunakan paspor tersebut untuk memuluskan perjalanan mereka menuju ke negara lain karena sebatas yang mereka ketahui, paspor Republik Rakyat China hanya dapat digunakan ke beberapa negara saja.

Saat ini, dipastikan Surya, proses penyidikan sudah dimulai, tinggal menunggu waktu hingga kasus mereka dilimpahkan ke pengadilan.

"Kita tidak bisa biarkan orang asing masuk ke Indonesia dan berbuat sesuka hati. Kasus seperti ini harus ditindak agar menimbulkan efek jera," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya