Berita

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun/RMOL

Hukum

Laporan Ubedilah Badrun tentang Gibran dan Kaesang Dianggap Sumir, Ini Responsnya

MINGGU, 21 AGUSTUS 2022 | 20:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan yang dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terkait laporan dugaan KKN dan TPPU anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep diarsipkan. Alasannya, karena pelapor tak kunjung memberikan data pendukung.

Pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers saat penyampaian kinerja semester I KPK Bidang Kelembagaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8) itu, direspons oleh Ubedilah selaku pelapor.

Ubedilah mengatakan, Ghufron menyampaikan bahwa laporannya ke KPK tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) relasi bisnis anak presiden dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan dinyatakan sejauh ini masih sumir karenanya kasus diarsipkan.


Bahkan kata Ubedilah, Ghufron menyatakan bahwa pihak pelapor dalam hal ini Gibran dan Kaesang bukan pejabat publik dan belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan atau data dukung terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara.

"Terhadap jawaban KPK tersebut saya menyayangkan argumen komisioner tersebut yang menyatakan bahwa tidak ada kaitannya dengan pejabat negara karena dinilai bukan penyelenggara negara," ujar Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/8).

Padahal menurut Ubedilah, secara nyata Gibran dan Kaesang adalah putra dari penyelenggara negara, dalam hal ini Presiden RI.

Selain itu kata Ubedilah, Gibran juga merupakan penyelenggara negara saat dilantik sebagai Walikota Solo yang ternyata juga masih menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan yang disebut dalam laporannya.

"Lebih jelasnya, pada tanggal 26 Februari 2021 Gibran dilantik menjadi Walikota Solo. Pada saat yang sama Gibran juga masih terdaftar (belum mundur) sebagai Komisaris di PT Siap Selalu Mas, memiliki 47 persen saham PT Harapan Bangsa Kita, dan Komisaris utama PT Wadah Masa Depan memegang 19,7 persen saham," jelas Ubedilah.

Ubedilah menyoroti, bahwa korupsi bukan hanya mengambil uang negara yang bukan haknya, akan tetapi menurut buku Kapita Selekta dan Beban Biaya Sosial Korupsi, definisi korupsi telah gamblang dijelaskan di dalam 13 pasal UU 31/1999 juncto UU 20/2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut kata Ubedilah, tindak pidana korupsi dirumuskan ke dalam 30 jenis, salah satunya memberi hadiah atau gratifikasi.

"Perlu diingat juga bahwa dalam kasus yang saya laporkan juga ada pengangkatan penyelenggara negara yaitu pengangkatan Duta Besar yang sebelumnya ia sebagai Managing Director di PT SM. Ia bukan diplomat karir. Di mana putra dari Duta Besar yang diangkat pada tanggal 17 November 2021 tersebut diketahui menjalin kerjasama bisnis yang sangat intens dengan Gibran dan Kaesang, ada peralihan kepemilikan saham, hingga bisnis putra presiden tersebut mendapat kucuran dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura," terang Ubedilah.

Suntikan penyertaan modal itu kata Ubedilah, hingga saat ini sudah terjadi sebanyak tiga kali, yakni pada 17 Agustus 2019, 23 November 2020, dan 6 Juni 2022.

"Terkait dugaan 'transaksi yang mencurigakan' dan terkait dugaan gratifikasi jabatan, dugaan gratifikasi kepemilikan saham, serta TPPU adalah tugas KPK untuk mengusut secara tuntas agar menjadi terang demi tegaknya kepastian hukum yang adil," tutur Ubedilah.

Menurut Ubedilah, KPK dapat meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi yang diduga mencurigakan tersebut.

Selain itu, KPK juga memiliki kewajiban hukum untuk mencegah dan memberantas KKN dengan menelusuri seluruh perusahaan lainya milik putra presiden tersebut yang jumlahnya kurang lebih 20 perusahaan yang didirikan oleh putra presiden tersebut.

"Termasuk misalnya pembelian saham 40 persen PT Persis Solo Saestu oleh Kaesang bersama Erick Thohir. Apakah benar pembelian saham itu berasal dari uang pribadi atau perusahaan milik Kaesang? Tugas mulia KPK merupakan Amanat Reformasi 1998 yang tertuang dalam Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN," terang Ubedilah.

Terkait pernyataan Ghufron tentang belum adanya data pendukung kata Ubedilah, sebenarnya sudah dijawab pada 26 Januari 2022 saat dipanggil KPK selama dua jam dengan menyampaikan data-data awal dan penjelasan hukum yang lebih detail kepada KPK pada saat itu.

Menurut Ubedillah, KPK semestinya bisa menelusuri data-data awal tersebut hingga menemukan peluang terjadinya KKN. Dengan demikian, dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan tersebut bisa ditelusuri.

"Jadi urusan penelusuran itu urusan KPK yang memeiliki wewenang atas nama Undang-undang, bukan saya, itu tugas KPK," pungkas Ubedilah.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya