Berita

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo/Net

Politik

Praktisi Hukum: Perlukah Korban Prank Ferdy Sambo Dihukum?

SABTU, 20 AGUSTUS 2022 | 15:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polri diminta cermat dan hati-hati mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Utamanya, penyelidikan harus difokuskan pada pelaku tindak pidana utama dan obstruction of justice atau perintangan pada penegakan hukum.

Praktisi hukum Tegar Putuhena mengatakan, peringatan itu penting dilakukan agar Polri tidak salah menerapkan pasal pidana.

Terlebih, kata dia, ada beberapa terperiksa yang memang terkena prank atau jebakan dari skenario pengaburan fakta yang disusun oleh tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang tidak lain adalah atasan Brigadir J.


Dia menekankan, bagi terperiksa yang kemudian terbukti dibohongi atau kena prank tidak bisa dipersangkakan dengan pasal obstruction of justice.

"Tidaklah benar jika orang-orang yang kena prank harus dihukum. Justru saat ini kita harus fokus pada pelaku utama dan pelaku obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Tegar dalam keterangannya, Sabtu (20/8).

Tegar mengatakan, pada kenyataannya semua orang kena prank dari skenerio Ferdy Sambo. Mulai dari Komnas HAM, Kompolnas, pengacara, bahkan hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Apa lantas semuanya juga harus dihukum?" tanyanya.

Tegar mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyatakan ada tiga pihak dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Yaitu pelaku tindak pidana utama, pelaku obstruction of justice, dan mereka yang kena prank.

Berdasarkan hal tersebut, Tegar kembali menerangkan bahwa seseorang tidak bisa dihukum hanya karena secara kebetulan berada di tempat dan waktu yang salah atau pihak yang kena prank Ferdy Sambo.

"Unsur kesengajaan mengandung makna willen en weten, menghendaki dan mengetahui. Jika seseorang menghendaki melakukan suatu tindak pidana tanpa mengetahui saja tidak bisa dipidana," jelasnya.

"Apalagi kalau yang bersangkutan bahkan tidak mengetahui maka unsur dengan sengaja yang tidak terpenuhi," pungkas Tegar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya