Berita

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo/Net

Politik

Praktisi Hukum: Perlukah Korban Prank Ferdy Sambo Dihukum?

SABTU, 20 AGUSTUS 2022 | 15:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polri diminta cermat dan hati-hati mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Utamanya, penyelidikan harus difokuskan pada pelaku tindak pidana utama dan obstruction of justice atau perintangan pada penegakan hukum.

Praktisi hukum Tegar Putuhena mengatakan, peringatan itu penting dilakukan agar Polri tidak salah menerapkan pasal pidana.

Terlebih, kata dia, ada beberapa terperiksa yang memang terkena prank atau jebakan dari skenario pengaburan fakta yang disusun oleh tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang tidak lain adalah atasan Brigadir J.

Dia menekankan, bagi terperiksa yang kemudian terbukti dibohongi atau kena prank tidak bisa dipersangkakan dengan pasal obstruction of justice.

"Tidaklah benar jika orang-orang yang kena prank harus dihukum. Justru saat ini kita harus fokus pada pelaku utama dan pelaku obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Tegar dalam keterangannya, Sabtu (20/8).

Tegar mengatakan, pada kenyataannya semua orang kena prank dari skenerio Ferdy Sambo. Mulai dari Komnas HAM, Kompolnas, pengacara, bahkan hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Apa lantas semuanya juga harus dihukum?" tanyanya.

Tegar mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyatakan ada tiga pihak dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Yaitu pelaku tindak pidana utama, pelaku obstruction of justice, dan mereka yang kena prank.

Berdasarkan hal tersebut, Tegar kembali menerangkan bahwa seseorang tidak bisa dihukum hanya karena secara kebetulan berada di tempat dan waktu yang salah atau pihak yang kena prank Ferdy Sambo.

"Unsur kesengajaan mengandung makna willen en weten, menghendaki dan mengetahui. Jika seseorang menghendaki melakukan suatu tindak pidana tanpa mengetahui saja tidak bisa dipidana," jelasnya.

"Apalagi kalau yang bersangkutan bahkan tidak mengetahui maka unsur dengan sengaja yang tidak terpenuhi," pungkas Tegar.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya