Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Panjat Pagar Perbatasan, 13 Migran Gelap Asal Sudan Divonis 2,5 Tahun Penjara

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 10:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Maroko telah menghukum 13 migran yang sebagian besar berasal dari Sudan dengan 2,5 tahun penjara atas upaya mereka memanjat pagar perbatasan yang memisahkan antara Maroko dan Melilla, Spanyol.

Keputusan yang diumumkan pada Rabu (17/8) di Kota Nador, Maroko utara. Itu juga menjadi keputusan terbaru dan dikatakan sebagai yang paling berat yang pernah dijatuhkan.

Sebanyak 13 migran dihukum dengan berbagai tuduhan, termasuk masuk secara ilegal ke wilayah Maroko, kekerasan terhadap pejabat publik, pertemuan bersenjata, pembangkangan serta bergabung dengan geng untuk mengatur dan memfasilitasi imigrasi secara sembunyi-sembunyi ke luar negeri.


Pengadilan juga memerintahkan masing-masing terdakwa untuk membayar sebesar 1.000 dirham atau sekitar Rp 1 juta.

Menurut ABC News, sebagian besar dari 13 orang tersebut berasal dari Sudan, dan yang lainnya berasal dari Chad dan Sudan Selatan.

Menanggapi hal ini, Asosiasi Hak Asasi Manusia Maroko menggambarkan keputusan itu sebagai “keputusan yang sangat keras". Mereka menilai pelayanan kebijakan migrasi telah mengorbankan migran yang mencari tempat berlindung.

Pada 24 Juni lalu, puluhan migran ditangkap atas upaya penyeberangan ilegal. Sedikitnya 23 orang tewas pada hari itu. Namun pengadilan hanya menghukum 33 migran itu dengan 11 bulan penjara.  

Sementara pada awal bulan, dalam kasus yang sama, pengadilan telah menghukum 14 orang awal dengan delapan bulan penjara.

Ratusan orang sejauh ini telah tercatat berusaha melewati pagar pembatasan untuk mencapai Eropa. Keputusasaan yang terjadi menjadi salah satu faktor para migran gelap ini untuk nekat melewati wilayah perbatasan secara ilegal.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya