Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Panjat Pagar Perbatasan, 13 Migran Gelap Asal Sudan Divonis 2,5 Tahun Penjara

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 10:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Maroko telah menghukum 13 migran yang sebagian besar berasal dari Sudan dengan 2,5 tahun penjara atas upaya mereka memanjat pagar perbatasan yang memisahkan antara Maroko dan Melilla, Spanyol.

Keputusan yang diumumkan pada Rabu (17/8) di Kota Nador, Maroko utara. Itu juga menjadi keputusan terbaru dan dikatakan sebagai yang paling berat yang pernah dijatuhkan.

Sebanyak 13 migran dihukum dengan berbagai tuduhan, termasuk masuk secara ilegal ke wilayah Maroko, kekerasan terhadap pejabat publik, pertemuan bersenjata, pembangkangan serta bergabung dengan geng untuk mengatur dan memfasilitasi imigrasi secara sembunyi-sembunyi ke luar negeri.


Pengadilan juga memerintahkan masing-masing terdakwa untuk membayar sebesar 1.000 dirham atau sekitar Rp 1 juta.

Menurut ABC News, sebagian besar dari 13 orang tersebut berasal dari Sudan, dan yang lainnya berasal dari Chad dan Sudan Selatan.

Menanggapi hal ini, Asosiasi Hak Asasi Manusia Maroko menggambarkan keputusan itu sebagai “keputusan yang sangat keras". Mereka menilai pelayanan kebijakan migrasi telah mengorbankan migran yang mencari tempat berlindung.

Pada 24 Juni lalu, puluhan migran ditangkap atas upaya penyeberangan ilegal. Sedikitnya 23 orang tewas pada hari itu. Namun pengadilan hanya menghukum 33 migran itu dengan 11 bulan penjara.  

Sementara pada awal bulan, dalam kasus yang sama, pengadilan telah menghukum 14 orang awal dengan delapan bulan penjara.

Ratusan orang sejauh ini telah tercatat berusaha melewati pagar pembatasan untuk mencapai Eropa. Keputusasaan yang terjadi menjadi salah satu faktor para migran gelap ini untuk nekat melewati wilayah perbatasan secara ilegal.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya