Berita

Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani/Net

Politik

PBHI: Pasal Obstruction of Justice Tidak Bisa Dipakai Bagi Terperiksa Tanpa Tahu Upaya Rekayasa Ferdy Sambo

SENIN, 15 AGUSTUS 2022 | 23:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rumitnya pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, harus menjadi bahan evaluasi bagi Polri.

Dikatakan Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, kerumitan pengungkapan kasus itu menjadi pintu untuk memperbaiki kinerja Polri.

"Keruwetan kasus Irjen FS ini menjadi entry point dari pekerjaan rumah besar institusional Polri secara paralel dan simultan, yang harus diselesaikan segera," ujar Julius Ibrani


"Karena jika (kasus pembunuhan Brigadir J) tidak diselesaikan atau lambat, maka akan merusak institusi Polri, dan merugikan masyarakat luas selaku penerima manfaat," imbuhnya.

Dia menyebutkan, setidaknya beberapa hal utama yang harus diperhatikan. Utamanya, tupoksi inti Polri yakni pemeriksaan pro justitia.

"Pro justitia menjadi sangat krusial dan signifikan, karena seharusnya dapat menjawab keresahan publik atas pemberitaan yang begitu liar di berbagai media," terangnya.

Lanjutnya, jika dilihat melalui “helicopter view”, pada kasus ini terungkap selain materi pro justitia, juga mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo merekayasa peristiwa dan merusak serta menghilangkan alat bukti CCTV, TKP, dan lainnya.

Kata dia, perbuatan tersebut masuk dalam kategori obstruction of justice atau perintangan pada penegakan hukum yang mengandung tiga unsur.

Yakni, kata dia, adanya tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum, pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya yang salah atau fiktif/palsu, kemudian pelaku bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum.

Untuk itu, Julius meminta POlri bekerja cepat dan cermat agar kasus itu bisa selesai dengan baik. Termasuk pembuktian pada dugaan perintangan oleh Ferdy Sambo.

"Polri harus memastikan pemeriksaan dugaan pidana obstruction of justice memenuhi unsur tersebut, bukan hanya sebatas pelanggaran profesionalitas dan etik saja," tuturnya.

Tetapi, dia juga menekankan, bahwa jika terperiksa pada ksus itu tidak tahu adanya upaya rekayasa oleh Ferdy Sambo, maka obstruction of justice tidak bisa diterapkan.

"Bagi mereka yang tidak mengetahui adanya rekayasa oleh Irjen FS, dan bahkan kena prank (dibohongi) tidak dapat dikenakan pidana obstruction of justice," punkasnya.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya