Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Net

Politik

KPK: Ada 36 Persen Lembaga Pemerintah dan Pemda Tidak Laporan Gratifikasi

SENIN, 15 AGUSTUS 2022 | 21:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak Rp 1,192 miliar barang yang dilaporkan sebagai gratifikasi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi milik negara. Nilai itu didapatkan dari 1.811 laporan gratifikasi yang masuk ke KPK.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, selama semester pertama 2022, KPK telah menetapkan barang yang dilaporkan menjadi milik negara sejumlah Rp 1,192 miliar.

"Jadi selama satu semester ini, kami telah menetapkan gratifikasi yang dilaporkan sejumlah Rp 1,192 miliar," ujar Ghufron kepada wartawan saat memaparkan kinerja KPK Bidang Pencegahan Semester 1 tahun 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/8).


Selanjutnya, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan membeberkan secara rinci terkait dengan laporan gratifikasi. Pahala mengatakan, bahwa laporan gratifikasi saat ini jauh lebih baik karena dilakukan secara online.

"Jadi 1.811 ini online semua, ditetapkan milik negara Rp 1,1 miliar (Rp 1.192.492.714,75)" kata Pahala.

Akan tetapi, kata dia, sejak KPK berdiri sampai sekarang, dari 774 lembaga pemerintah termasuk pemerintah daerah, baru 64,1 persen yang ada laporannya ke KPK.

Padahal, sambungnya, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 lalu, menyatakan bahwa 99 persen ada gratifikasi di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

"Dengan kata lain, kesadaran laporan gratifikasi ini masih sangat rendah. Karena masih ada sekitar 36 persen yang tidak pernah ada laporan gratifikasinya ke KPK selama KPK berdiri," terangnya.

"Jadi terutama pemerintah daerah, ada sekitar 200-an pemerintah daerah tidak pernah, tidak dapat laporan gratifikasi. Walaupun kalau ada pun masih belum menunjukkan bahwa itu bersih dari gratifikasi," pungkas Pahala.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya