Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Nyatakan Dokumen Pendaftaran Partai Pelita dan Partai Kongres Belum Lengkap

SABTU, 13 AGUSTUS 2022 | 18:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 Partai Pelita dan Partai Kongres belum lengkap.

Begitu ditegaskan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, saat menggelar jumpa pers hari ke-13 pendaftaran parpol di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/8).

Idham menjelaskan, Partai Pelita merupakan parpol ke-30 yang baru melakukan pendaftaran pada hari ini pukul 10.16 WIB. Sementara Partai Kongres merupakan parpol ke-31 yang baru mendaftar hari ini pukul 12.24 WIB.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim KPU, kedua parpol itu dokumennya belum lengkap," ujar Idham.

Idham memastikan, parpol yang belum lengkap dokumennya masih berpotensi menjadi calon peserta Pemilu Serentak 2024 dan mengikuti tahapan verifikasi administrasi yang aka berlangsung hingga 11 September 2022.

"Kami berikan kesempatan (kepada Partai Pelita dan Partai Kongres melengkapi dokumen pendaftarannya) sampai masa pendaftaran terakhir, hari Minggu jam 23.59 WIB," demikian Idham.

Berdasarkan ketentuan Pasal 176 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, parpol bisa menjadi calon peserta pemilu jika melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Dokumen persyaratan sebagai peserta pemilu diatur di dalam Pasal 177 UU Pemilu.

Pada intinya, aturan itu mensyaratkan parpol melengkapi dokumen/data kepengurusan 100 persen di tingkat pusat dan provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatam; dokumen/data seribu atau 1/1.000 anggota di kabupaten/kota, serta dokumen/data alamat kantor di setiap tingkatan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya