Berita

Ahli pidana Abdul Fickar Hadjar saat menjadi saksi ahli pada sidang praperadilan yang dia layangkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Ist

Politik

Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang, Nizar Dahlan Pastikan Permohonan Praperadilan Sah

KAMIS, 11 AGUSTUS 2022 | 21:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan menghadirkan ahli pidana Abdul Fickar Hadjar sebagai saksi ahli pada sidang praperadilan yang dia layangkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan praperadilan itu terkait tidak adanya tindak lanjut laporan ke KPK atas dugaan gratifikasi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.

Diceritakan Nizar, dalam persidangan dijelaskan oleh Abdul Fickar bahwa laporan permohonan praperadilan kepada KPK sah-sah secara hukum.


“Kami mendatangkan saksi ahli untuk memperjelas status praperadilan. Dari ahli dan hakim tadi sudah didengar bersama bahwa boleh saja, karena praperadilan adalah tempat mencari kebenaran atau keadilan,” kata Nizar Dahlan, usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Sementara itu, Rezekinta Sofrizal selaku kuasa hukum dari Nizar Dahlan menyebutkan, ahli pidana yang didatangkan hari ini merupakan argumentasi hukum dari pihak pemohon.

Adapun Nizar mendatangkan ahli pidana karena sebelumnya KPK menyebut pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK.

Alasan Nizar mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap KPK adalah atas dasar tidak ditindaklanjutinya laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan Suharso Monoarfa.

Laporan Nizar ke KPK atas dugaan gratifikasi berupa penerimaan fasilitas jet pribadi jelang Muktamar PPP 2020, tidak ada kelanjutan setelah dua tahun dilaporkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya