Berita

Ahli pidana Abdul Fickar Hadjar saat menjadi saksi ahli pada sidang praperadilan yang dia layangkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Ist

Politik

Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang, Nizar Dahlan Pastikan Permohonan Praperadilan Sah

KAMIS, 11 AGUSTUS 2022 | 21:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan menghadirkan ahli pidana Abdul Fickar Hadjar sebagai saksi ahli pada sidang praperadilan yang dia layangkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan praperadilan itu terkait tidak adanya tindak lanjut laporan ke KPK atas dugaan gratifikasi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.

Diceritakan Nizar, dalam persidangan dijelaskan oleh Abdul Fickar bahwa laporan permohonan praperadilan kepada KPK sah-sah secara hukum.


“Kami mendatangkan saksi ahli untuk memperjelas status praperadilan. Dari ahli dan hakim tadi sudah didengar bersama bahwa boleh saja, karena praperadilan adalah tempat mencari kebenaran atau keadilan,” kata Nizar Dahlan, usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Sementara itu, Rezekinta Sofrizal selaku kuasa hukum dari Nizar Dahlan menyebutkan, ahli pidana yang didatangkan hari ini merupakan argumentasi hukum dari pihak pemohon.

Adapun Nizar mendatangkan ahli pidana karena sebelumnya KPK menyebut pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK.

Alasan Nizar mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap KPK adalah atas dasar tidak ditindaklanjutinya laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan Suharso Monoarfa.

Laporan Nizar ke KPK atas dugaan gratifikasi berupa penerimaan fasilitas jet pribadi jelang Muktamar PPP 2020, tidak ada kelanjutan setelah dua tahun dilaporkan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya