Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Net

Hukum

Ketua KPU RI Ingatkan Parpol Lengkapi Dokumen Pendaftaran

KAMIS, 11 AGUSTUS 2022 | 19:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kelengkapan dokumen persyaratan sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024 diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk dipenuhi partai politik (parpol).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat menerima pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) di Kantor KPU Ri, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8).

"Jadi ukurannya hanya satu, apakah datanya sudah lengkap atau belum," ujar Hasyim.


Sebagaimana diatur dalam Pasal 176 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan; "Pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu kepada KPU harus disertai dokumen persyaratan yang lengkap.

Sementara, dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu diatur pada Pasal 177 UU Pemilu, yang pada pokoknya dibutuhkan 3 basis data atau dokumen yang harus diunggah atau diinput ke sistem informasi partai politik (Sipol).

Tiga basis data atau dokumen yang harus diunggah atau diinpt ke Sipol antara lain data keanggotaan parpol paling seidkit seribu orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota; data kepengurusan tingkat pusat, kabupaten/kota, hingga kecamatan; hingga alamat kantor di setiap tingkat kepengurusan.

Ditambahkan Hasyim, pada masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung sejak 1 hngga 14 Agustus 2022 mendatang, parpol harus melengkapi dokumen persyaratan itu.

"Ini kita mengetahui semua bahwa dokumen persyaratan yang diserahkan KPU adalah surat pendaftaran dari parpol tingkat pusat, kemudian dokumen persyaratan yang sudah ditentukan undang-undang," katanya.

Usai parpol mendaftar ke KPU RI, lanjut Hasyim memaparkan, maka dokumen-dokumen yang diserahkan dan telah diinput ke dalam Sipol akan dilakukan pengecekan. Barulah setelah itu akan diterbitkan berita acara.

"Tentu pada saat pendafataran sebagaimana parpol-parpol yang lain, tentu tim PKR dan tim KPU akan sama-sama mencocokkan kelengkapan," katanya.

"Nanti kalau sudah lengkap kami terbitkan berita acara yang meyatakan bahwa dokumen persyaratannya telah lengkap dan statusnya didaftar," demikian Hasyim.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya