Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
Staf ahli Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) hingga mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra diagendakan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan kali ini terkait kasus dugaan suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (11/8), tim penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi untuk tersangka Herry Jung (HJ) selaku General Manager Hyundai Engineering Construction.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (11/8).
Saksi-saksi yang dipanggil untuk diperiksa, yaitu Tegus Haryono selaku Staf Ahli KKIP Bidang Litbang dan Standarisasi Kemenhan tahun 2019-sekarang yang juga Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana 1 November 2016- 31 Oktober 2019; Yopie selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon; dan Sunjaya Purwadi Sastra selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019.
Dalam perkara ini, Hery Jung dan Direktur Utama (Dirut) PT Kings Properti, Sutikno (STN) telah ditetapkan sebagai tersangka suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya pada Jumat, 15 November 2019, lalu.
KPK menduga, Herry Jung memberikan uang suap sebesar Rp 6,04 miliar dari janji awal senilai Rp 10 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Sedangkan tersangka Sutikno diduga memberikan uang suap sebesar Rp 4 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan izin PT King Properti. Pemberian uang disetorkan oleh Sutikno melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.