Berita

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/Net

Politik

KPU Dituntut Buka Data Parpol Curang Pencatut Nama Orang

KAMIS, 11 AGUSTUS 2022 | 12:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencatutan nama penyelenggara pemilu yang dilakukan partai politik dalam berkas kelengkapan pendaftaran parpol perlu diungkap ke publik.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator Indonesian Democratic (IDE) Center, Girindra Sandino berkaitan adanya pencatutan anggota dan tenaga kesekretariatan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).  

"KPU sangat terlarang apabila tidak mau mengungkap parpol-parpol mana yang telah mencatut nama, untuk memenuhi persyaratan sebagai parpol peserta pemilu 2024," ujar Girindra dalam keterengan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/8).


Menurutnya, pencatutan nama warga dan penyelenggara pemilu oleh parpol demi memenuhi persyaratan administrasi peserta pemilu adalah tindakan curang yang sangat serius.

"Dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP," sambungnya menegaskan.

Selain itu, Girindra juga mengacu pada Pasal 2 UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyebutkan "Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil".

"Artinya, salah satu asas pemilu adalah bersifat umum tidak bersifat eksklusif untuk golongan tertentu saja, sehingga publik berhak tahu proses tahapan pemilu, terlebih jika terjadi keganjilan," tuturnya.

Maka dari itu, Girindra meminta KPU selaku penanggung jawab pelaksanaan pemilu yang mandiri harus segera mengungkap parpol pencatut nama penyelenggara pemilu di daerah.

Hal itu sebagaimana Pasal 3 huruf f UU Pemilu, yakni penyelanggara pemilu dalam penyelenggaraan pemilu harus berpegang teguh pada prinsip keterbukaan.

"Diteruskan dalam Pasal 14 huruf c, UU Pemilu, bahwa KPU berkewajiban untuk menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat," demikian Girindra.

Temuan pencatutan nama anggota dan atau tengaa kesekretariatan KPUD diumumkan Anggota KPU RI Idham Holik pada Kamis (4/8). Setidaknya, ada 98 orang tercatat sebagai anggota parpol di dalam Sipol.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan parpol Peserta Pemilihan DPR RI dan DPRD tahun 2024, ada sejumlah unsur yang tidak bisa menjadi anggota parpol.

Dijelasakan dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a PKPU 4/2022 bahwa anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya