Berita

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/Net

Politik

KPU Dituntut Buka Data Parpol Curang Pencatut Nama Orang

KAMIS, 11 AGUSTUS 2022 | 12:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencatutan nama penyelenggara pemilu yang dilakukan partai politik dalam berkas kelengkapan pendaftaran parpol perlu diungkap ke publik.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator Indonesian Democratic (IDE) Center, Girindra Sandino berkaitan adanya pencatutan anggota dan tenaga kesekretariatan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).  

"KPU sangat terlarang apabila tidak mau mengungkap parpol-parpol mana yang telah mencatut nama, untuk memenuhi persyaratan sebagai parpol peserta pemilu 2024," ujar Girindra dalam keterengan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/8).

Menurutnya, pencatutan nama warga dan penyelenggara pemilu oleh parpol demi memenuhi persyaratan administrasi peserta pemilu adalah tindakan curang yang sangat serius.

"Dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP," sambungnya menegaskan.

Selain itu, Girindra juga mengacu pada Pasal 2 UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyebutkan "Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil".

"Artinya, salah satu asas pemilu adalah bersifat umum tidak bersifat eksklusif untuk golongan tertentu saja, sehingga publik berhak tahu proses tahapan pemilu, terlebih jika terjadi keganjilan," tuturnya.

Maka dari itu, Girindra meminta KPU selaku penanggung jawab pelaksanaan pemilu yang mandiri harus segera mengungkap parpol pencatut nama penyelenggara pemilu di daerah.

Hal itu sebagaimana Pasal 3 huruf f UU Pemilu, yakni penyelanggara pemilu dalam penyelenggaraan pemilu harus berpegang teguh pada prinsip keterbukaan.

"Diteruskan dalam Pasal 14 huruf c, UU Pemilu, bahwa KPU berkewajiban untuk menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat," demikian Girindra.

Temuan pencatutan nama anggota dan atau tengaa kesekretariatan KPUD diumumkan Anggota KPU RI Idham Holik pada Kamis (4/8). Setidaknya, ada 98 orang tercatat sebagai anggota parpol di dalam Sipol.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan parpol Peserta Pemilihan DPR RI dan DPRD tahun 2024, ada sejumlah unsur yang tidak bisa menjadi anggota parpol.

Dijelasakan dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a PKPU 4/2022 bahwa anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol.

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

Fufufafa Terobsesi Syahrini: Cetar Membahana

Selasa, 24 September 2024 | 07:34

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

UPDATE

Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Ziarah ke Makam Pahlawan

Jumat, 04 Oktober 2024 | 21:36

Dinilai Mengolok-Olok Gambar Yesus, Ratu Entok Diadukan ke Polda Sumut

Jumat, 04 Oktober 2024 | 21:21

Habib Rizieq Gugat Jokowi Rp 5,2 Triliun, Ini Respons Istana

Jumat, 04 Oktober 2024 | 21:09

Ini Alasan 116 WNI Lebanon Menolak Dievakuasi

Jumat, 04 Oktober 2024 | 21:02

Inflasi Ikut Pengaruhi Kepuasan Masyarakat Atas Kinerja Jokowi

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:31

Agustiar Sabran Banyak Dukungan Karena Tekad Tingkatkan Kesejahteraan

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:27

Tak Tuntaskan Seleksi, Ombudsman RI Pantas Diduga Tersandera Kepentingan Politis

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:20

Perkuat Sinergitas, 4 Jenderal TNI Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:12

Judi Online Picu 10 Kasus Bunuh Diri dan Ribuan Percerian

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:11

Ketua MPR Diduduki Ahmad Muzani, Tanda Gerindra-PDIP Sejalan?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:05

Selengkapnya