Berita

Mantan reporter Marina Ovsyannikova ditahan di markas polisi Moskow/Net

Dunia

Jurnalis Ovsyannikova Didakwa Menyebarkan Informasi Palsu tentang Tentara Rusia

KAMIS, 11 AGUSTUS 2022 | 06:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Beberapa waktu lalu, pemirsa televisi sempat dikejutkan dengan penampilan seorang reporter dalam siaran berita malam, yang mengacungkan spanduk berisi kata-kata penghinaan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin. Pada Rabu (10/8) aparat kepolisian akhirnya menangkap reporter itu, Marina Ovsyannikova, atas dugaan menyebarkan informasi palsu.

Polisi menggrebek rumah Ovsyannikova kemudian menyeretnya ke sel tahanan di markas polisi Moskow. Penangkapan Rabu adalah bagian dari penyelidikan kriminal karena diduga menyebarkan informasi palsu tentang angkatan bersenjata Rusia, seperti yang disampaikan pengacaranya, Dmitry Zakhvatov, di media sosial.

Zakhvatov juga mengatakan bahwa Komite Investigasi Rusia telah membuka kasus pidana terhadap mantan editor Channel One itu.


"Komite Investigasi membuka kasus pidana terhadap Ovsyannikova berdasarkan Pasal 207.3 KUHP Rusia tentang penyebaran informasi palsu terkait Angkatan Bersenjata Rusia," kata Zakhvatov.

Pada bulan Maret, Ovsyannikova, yang saat itu menjadi editor di televisi Channel One Rusia, menerobos masuk ke lokasi program berita malam Vremya (Time) andalannya. Ia memegang poster yang berbunyi, “Hentikan perang, jangan percaya propaganda, mereka berbohong kepadamu di sini.”

Aksinya itu membuat heboh pemirsa. Wanita berusia 44 tahun itu kemudian berhenti dari pekerjaannya dan menjadi aktivis dengan menyuarakan anti-perang dan berbicara secara terbuka menentang invasi Rusia ke Ukraina.

Ovsyannikova terus menyuarakan ketidakpuasannya. Ia bahkan telah didenda dua kali dalam beberapa pekan terakhir karena meremehkan militer Rusia dalam sebuah posting Facebook, seperti dilaporkan AlJazeera.

Ovsyannikova juga menulis: “(Presiden Rusia Vladimir) Putin adalah seorang pembunuh, tentaranya adalah fasis. 352 anak telah terbunuh (di Ukraina). Berapa banyak lagi anak yang harus mati agar Anda berhenti?”

Jika ia terbukti bersalah, maka ia akan menghadapi hukuman 10 tahun penjara di bawah undang-undang baru yang menghukum pernyataan terhadap militer.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya