Berita

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada E/Net

Politik

Bharada E Tidak Bisa Dibebaskan Pakai Pasal 51

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 14:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada E tetap akan dihukum walau mengelak dirinya hanya menjalankan perintah atasan. Bharada E tidak bisa dibebaskan dengan berlindung pada pasal 51 KUHP.

Begitu terang advokat muda, Emanuel Herdiyanto saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/8). Pasal 51 KUHP sendiri berisi tentang orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.
 
Emanuel mengurai bahwa rumusan delik melaksanakan perintah jabatan ada unsur kewenangan. Adapun akar masalah bagi Bharada E adalah yang memberi perintah tidak dalam kewenangan perintah untuk maksud seperti yang diperintahkan, yakni menembak rekan sesama polisi.


“Rumusan pasal 51 KUHP mungkin hanya bisa diterapkan dalam kejadian seperti perintah eksekusi mati kepada terpidana mati. Jelas ada kewenangan dari yang memberi perintah kepada regu tembak, sebab hukuman mati di Indonesia adalah ditembak dan yang berwenang melakukannya adalah kepolisian (UU Nomor 2/PNPS/1964),” terangnya.

Selain itu, pasal 51 KUHP juga tidak dapat dikenakan karena saat melaksanakan perintah atasan tersebut, Bharada E dalam kondisi memiliki kebebasan berkehendak atau tidak dalam situasi darurat memaksa semisal perang atau pertempuran.

Dari fakta yang terungkap dari penjelasan Kabareskrim Mabes Polri, disebutkan bahwa Bharada E diperintahkan menembak Brigadir J. Situasi saat peristiwa perintah dan penembakan dilakukan, tidak dalam keadaan darurat atau genting memaksa atau sedang dalam penugasan resmi dari kewenangan atasan Bharada E yang memberi perintah.

“Oleh sebab itu, tidak dapat kita sebut bahwa penembakan itu adalah pelaksanaan perintah jabatan,” tegas mantan Sekjen PMKRI itu.

Namun demikian, Emanuel tetap meminta agar ditelusuri lebih mendalam tentang runtutan peristiwa dari kejadian yang kemudian berujung ke pemberian perintah menembak tersebut.

Pertanyaannya mendasar yang harus dijawab adalah, apakah Bharada E hadir sejak awal mula peristiwa dan mengetahui sebab keseluruhan peristiwa sampai mau melaksanakan perintah FS.

“Jika iya, maka pasal pidana yang dikenakan yakni 338 KUHP harusnya diubah menjadi 340 KUHP. Tetapi jika, Bharada E hanya mendadak hadir lalu diperintahkan menembak, dan dengan alasan patuh pada atasan, lantas langsung menembak maka, pasal 338 dengan ancaman minimum bisa kita maklumkan dikenakan kepada Bharada E,” tutupnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya