Berita

Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal/Net

Politik

Desakan Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo, Komisi III: Kita Tunggu dari Penyidik dan Jaksa

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 13:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Desakan agar Irjen Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka karena disangkakan memerintahkan Bharada E menembak dan membunuh Brigadir J di rumah dinasnya, kian kencang.

Pada kasus itu, Irjen Sambo dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto 55, 56 UU KUHP dengan vonis tertinggi hukuman mati.

Dikatakan anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, lebih bijak masyarakat menunggu hasil penyelidikan dan jangan mengintervensi tim penyidik dalam memproses kasus tersebut.


"Kita kan nanti akan lihat bagaimana dari penyidik menggunakan dua pasal yang disampaikan itu, kemudian juga proses persidangannya nanti jaksa di rencana tuntutannya seperti apa, rencana dakwaannya seperti apa. Kita Belum tau,” kata Cucun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8).

Cucun pun enggan berspekulasi soal kemungkinan vonis terberat dijatuhkan pada Sambo jika didasarkan pada alasan semmata untuk menyelamatkan cita institusi Polri.

Menurut legislator PKB ini, hukum biarlah tegak sesuai jalurnya. Sementara, citra dan persepsi publik adalah hal terpisah yang tidak bisa berada dalam satu kesatuan.

"Ini yang berbahaya, kalau kita pakai koridor hukum antara hukum dengan persepsi publik, kalau disatukan berbahaya. Hukum ini hukum. Persepsi publik persepsi publik," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya