Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Nusantara

Anggaran Tahapan Pemilu Tahun Ini Tak Cair Penuh, KPU Minta Bantu Penyediaan Kantor

SELASA, 09 AGUSTUS 2022 | 15:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Anggaran tahapan Pemilu Serentak 2024 yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan tahapan tahun ini tidak diberikan penuh oleh pemerintah.

Alhasil, kebutuhan penyedian kantor penyelenggara pemilu di daerah harus menggunakan mekanisme hibah dan atau pinjam pakai.

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat menjelaskan, pengajuan anggaran yang tahun ini dibutuhkan sebesar Rp 8,06 triliun hanya dipenuhi 45,87 persen atau sebanyak Rp 3,6 triliun.


"Maka kita optimalkan anggaran itu, sambil (meminta) soal dukungan sarana dan prasarana. Kita minta dukungan pemerintah daerah, pemerintah pusat agar difasilitasi hibah untuk kantor dan gudang," ujar Yulianto kepada wartawan, Selasa (9/8).

Dengan memberikan hibah sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan tahapan pemilu di tahun ini, Yuliato memastikan kemungkinan tidak optimalnya penyelenggaraan pemilu bisa diminimalisir.

"Itu (penyediaan hibah sarana prasarana oleh pemerintah daerah dan pusat) bagian dari solusi supaya penyelenggaraan ini bisa secara lebih optimal," sambungnya menegaskan.

Apabila mekanisme hibah tidak bisa dipenuhi oleh pemerintah pusat maupun daerah, maka menurut Yulianto, bisa digunakan mekanisme pinjam pakai.

"Pinjam pakai juga nggak apa-apa Yang penting kan proses penyelenggaraan, mau tidak mau untuk dukungan tahapan, khususnya sarana dan prasarana fasilitas kantor," katanya.

"Kami ingin minta dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar juga memfasilitasi kawan-kawan kami yang ada di provinsi dan kabupaten kota agar terfasilitasi dengan baik. Bisa pinjam pakai, bisa hibah," demikian Yulianto.

Jika dilihat dari anggaran Pemilu Serentak 2024 yang dibutuhkan KPU untuk melaksanakan tahapan tahun ini, dari total yang disetujui sebesar 3,6 triliun, yang bisa menutupi kebutuhan penyediaan sarana prasarana hanya sebesar 17,4 persen.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya