Berita

Pertemuan India dan OKI, saat akan mencabut status khusus Jammu dan Kashmir pada 2019/DNA India

Dunia

Kecam Pernyataan OKI Soal Jammu dan Kashmir, India: Berbau Fanatisme

SELASA, 09 AGUSTUS 2022 | 14:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

India mengecam pernyataan Organisasi Kerjasama Islam(OKI) terkait perlunya penyelesaikan masalah Jammu dan Kashmir dengan resolusi PBB karena dinilai berbau fanatisme.

Dalam pernyataan yang dirilis pada peringatan tiga tahun dicabutnya otonomi khusus Jammu dan Kashmir, OKI menyerukan diperlukannya penghormatan terhadap kebebasan dan hak asasi manusia rakyat Kashmir.

OKI juga mendesak dikembalikannya semua "tindakan ilegal dan sepihak" yang diambil pada 5 Agustus 2019 atau setelahnya.


Menanggapi hal tersebut, jurubicara Kementerian Luar Negeri India mengeluarkan pernyataan.

"Pernyataan yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal Organisasi Kerjasama Islam atas Jammu dan Kashmir hari ini berbau fanatisme,” kata Bagchi, seperti dikutip dari PTI, Selasa (9/8).

Bagchi menegaskan, Jammu dan Kashmir adalah wilayah yang tidak akan terpisahkan dan tetap menjadi bagian integral dari India.

Bahkan setelah pencabutan Pasal 370 yang menghapuskan otonomi khusus Jammu dan Kashmir, pertumbuhan sosial-ekonomi di wilayah tersebut melesat.

“Namun, Sekretariat Jenderal OKI terus mengeluarkan pernyataan tentang Jammu dan Kashmir atas perintah pelanggar berantai hak asasi manusia dan promotor terorisme lintas batas, regional dan internasional yang terkenal,” jelas Bagchi.

Kashmir telah menjadi isu sengketa bagi India dan Pakistan. Setelah penghapusan Pasal 370, Pakistan melakukan serangkaian upaya untuk menginternasionalisasi masalah Kashmir.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya